|
Hukum
Ribuan Karyawan Dirgantara Indonesia Padati PTUN Jakarta
Selasa, 21 September 2004 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ingin menyaksikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan karyawan kepada direksi PT. Dirgantara Indonesia (DI), Selasa (21/9), ribuan karyawan PT. DI memadati halaman dan ruang sidang PTUN, Jakarta.
Tuntutan para karyawan adalah pemberian dua kali pesangon berdasarkan gaji terakhir. Sebelumnya, Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sudah mengabulkan tuntutan karyawan itu. Tapi, pihak direksi tidak memenuhinya. "Saya tidak tahu mengapa direksi memutuskan untuk memberikan dua kali pesangon berdasarkan gaji tahun 1991. Padahal, P4P sudah memutuskan dua kali pesangon dari gaji terakhir," kata Herman, salah satu karyawan yang sudah 22 tahun bekerja di PT. DI dan terkena pemutusan hubungan kerja.
Alhasil, Majelis Hakim PTUN memutuskan, menolak gugatan para karyawan PT. DI itu. Sontak, keputusan itu mengundang penolakan dari para karyawan. Bahkan di ruang sidang, beberapa karyawan berteriak setelah keputusan dibacakan. "Tidak adil. Ini rekayasa karena uang," kata seorang karyawan. Sekitar sepuluh menit, histeris mewarnai ruang sidang. Diluar ruang sidang, beberapa karyawan perempuan pingsan, beberapa ada juga yang menangis tersedu-sedu.
Sekretaris Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI ( SPFKK PT DI), M. Bone sempat berusaha menenangkan dan mengajak para karyawan untuk berlaku sopan. "Saya minta seluruh karyawan tenang dan menunjukkan kapatuhan pada hukum yang berlaku," katanya.
Kekecewaan juga tampak di raut wajah kuasa hukum karyawan PT. DI, Lamria Siagian. "Hakim tidak mempertimbangkan hukum," kata Lamria yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan kasus ke tingkat kasasi.
Sampai saat ini, karyawan masih memenuhi halaman PTUN Jakarta, sementara Ketua SPFKK PT. DI, Arif Minardi sedang berorasi di atas truk. Jalan Raya Cikini persis di depan PTUN Jakarta, macet total, sehingga tidak ada kendaraan yang bisa lewat.
Agriceli - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|