Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Ribuan Karyawan Dirgantara Indonesia Padati PTUN Jakarta
Selasa, 21 September 2004 | 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ingin menyaksikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan karyawan kepada direksi PT. Dirgantara Indonesia (DI), Selasa (21/9), ribuan karyawan PT. DI memadati halaman dan ruang sidang PTUN, Jakarta.

Tuntutan para karyawan adalah pemberian dua kali pesangon berdasarkan gaji terakhir. Sebelumnya, Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sudah mengabulkan tuntutan karyawan itu. Tapi, pihak direksi tidak memenuhinya. "Saya tidak tahu mengapa direksi memutuskan untuk memberikan dua kali pesangon berdasarkan gaji tahun 1991. Padahal, P4P sudah memutuskan dua kali pesangon dari gaji terakhir," kata Herman, salah satu karyawan yang sudah 22 tahun bekerja di PT. DI dan terkena pemutusan hubungan kerja.

Alhasil, Majelis Hakim PTUN memutuskan, menolak gugatan para karyawan PT. DI itu. Sontak, keputusan itu mengundang penolakan dari para karyawan. Bahkan di ruang sidang, beberapa karyawan berteriak setelah keputusan dibacakan. "Tidak adil. Ini rekayasa karena uang," kata seorang karyawan. Sekitar sepuluh menit, histeris mewarnai ruang sidang. Diluar ruang sidang, beberapa karyawan perempuan pingsan, beberapa ada juga yang menangis tersedu-sedu.

Sekretaris Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI ( SPFKK PT DI), M. Bone sempat berusaha menenangkan dan mengajak para karyawan untuk berlaku sopan. "Saya minta seluruh karyawan tenang dan menunjukkan kapatuhan pada hukum yang berlaku," katanya.

Kekecewaan juga tampak di raut wajah kuasa hukum karyawan PT. DI, Lamria Siagian. "Hakim tidak mempertimbangkan hukum," kata Lamria yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan kasus ke tingkat kasasi.

Sampai saat ini, karyawan masih memenuhi halaman PTUN Jakarta, sementara Ketua SPFKK PT. DI, Arif Minardi sedang berorasi di atas truk. Jalan Raya Cikini persis di depan PTUN Jakarta, macet total, sehingga tidak ada kendaraan yang bisa lewat.

Agriceli - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karyawan PT Dirgantara Indonesia Mendukung Tempo
BNI Beri Pinjaman PT.DI US$ 7,3 Juta
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
Karyawan PT DI Datangi Komnas HAM
PTTUN Terima Gugatan Class Action Karyawan PT DI
Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Akan Ajukan Kasasi
Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Berunjuk Rasa
Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Akan Dikirim ke Timur Tengah
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

PT Askes Akan Tempuh Jalur Hukum
Gitar Gosong Jimi Hendrix Terjual Rp 4,8 Miliar
Bupati Purworejo: Presiden Tak Promosi Super Toy
Persija Fokus, Bambang Nurdiansyah Gamang
Pemudik Motor Naik 20 Persen

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data