Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Rabu, 18 Agustus 2004 | 20:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai 15 Agustus 2004, penerimaan pajak mencapai Rp. 128,5 triliun atau 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak tahun ini. "Jumlah ini meningkat 13 persen, dibandingkan penerimaan pada periode sama tahun lalu," kata Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo di Jakarta, Rabu (18/8).

Penerimaan pajak ini terdiri dari pajak penghasilan minyak dan gas (Rp. 11,9 triliun), penghasilan non minyak dan gas (Rp. 63,5 triliun), pertambahan nilai (Rp. 45,2 triliun), bumi dan bangunan (Rp. 6,8 triliun) dan lainnya (Rp. 1,1 triliun). Menurut Hadi, hasil penerimaan ini tidaklah terlalu buruk.

Sementara itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sudah mencapai Rp. 14,2 triliun atau meningkat 42 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Bagja Hidayat - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Khawatirkan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas Batam
Tunggakan Pajak Semester Satu Rp 18,8 Triliun
Penerimaan Pajak Kendaraan di Jatim Diduga Bocor
Bapetarum Minta Harga Tanah eks-BPPN Diturunkan
Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Empat Asosiasi Musik Dukung Pengenaan Cukai
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Rasio Pajak 2005 Sebesar 13,55 Persen
Lima Penunggak Pajak Ditahan
Japfa Comfeed PHK 1.200 Karyawan
> selengkapnya...


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data