Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemilik Texmaco Terancam Kena Paksa Badan
Kamis, 05 Agustus 2004 | 09:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemungkinan besar akan mengusulkan upaya paksa badan (gijzeling) terhadap pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan.

Upaya itu adalah, "Tindakan yang paling mungkin," kata Wakil Ketua dan Pelaksana Harian Masalah Hukum Tim Pemberesan BPPN Robertus Bilitea kepada pers di Jakarta kemarin.

Alasannya, raksasa industri tekstil dan alat-alat berat itu sudah lama dinyatakan default alias gagal bayar atas seluruh utangnya senilai Rp 29 triliun oleh BPPN. Apalagi, meski beberapa kali ditawarkan ke investor, Texmaco tetap tidak laku terjual. "Jadi, yang paling ideal ya paksa badan saja," ujar Robertus.

Untuk merealisasi opsi itu, Robertus menjelaskan, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, melalui pengadilan dengan berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000.

Dalam peraturan itu dijelaskan, pelaksanaan paksa badan dapat dikeluarkan kepada debitor yang berutang di atas Rp 1 miliar untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga tahun. Paksa badan memang tidak dapat diberlakukan pada debitor yang telah berusia 75 tahun, tapi dapat dikenakan pada ahli warisnya.

Cara kedua, paksa badan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Namun, sampai saat ini, kata Robertus, Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan belum mengambil keputusan soal Texmaco.

Pernyataan gagal bayar dikeluarkan BPPN pada pertengahan Februari lalu. Konsekuensinya, utang Texmaco senilai Rp 29 triliun yang semula diperpanjang 11 tahun langsung jatuh tempo.

Selain berutang ke BPPN, Texmaco juga berutang ke PLN dan Perusahaan Gas Negara, serta memiliki tunggakan pajak dan gaji karyawan senilai total US$ 50 juta. Utangnya ke kreditor asing pun mencapai US$ 1,5 miliar (Rp 14 triliun).

Problem Texmaco semakin kusut ketika BPPN melaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI soal indikasi penyelewengan fasilitas kredit perdagangan (L/C) senilai US$ 89 juta oleh Texmaco yang diperolehnya dari Bank Negara Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi pun kini tengah memeriksa kasus ini.

Manajer Legal Texmaco Mehbob ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika pemerintah memutuskan upaya paksa badan terhadap Texmaco.

Menurut dia, tindakan itu tidak bisa dilakukan sepihak. Alasannya, BPPN juga wanprestasi dalam perjanjian restrukturisasi utang Texmaco. "Mereka nggak menyetorkan modal kerja, padahal itu ada dalam perjanjian." Karena itu, "Bagaimana kami mau bayar kalau perusahaan tidak jalan karena tidak ada modal kerja?" ujarnya.

Terkait dengan itu, Mehbob menambahkan, beberapa waktu lalu Texmaco telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gugatan kami dimenangkan," katanya. "Dan salah satu keputusannya, Texmaco nggak boleh dijual."

sam cahyadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamzah Haz: Pinjaman Luar Negeri Belum Beri Nilai Ekonomi
Menkeu Setujui Pengalihan Utang Merpati
Bupati Buton Ancam Tutup PT SAKA
Tiga Suplier Ajukan Pailit terhadap Goro
Karyawan Texmako Tolak Pembayaran PHK Dicicil
BPPN Siap Hadapi Gugatan PT Texmaco
Kejaksaan Bantah Ikut Mengusut Kasus Texmaco
Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Texmaco
Polri Kumpulkan Bukti Penyelewengan Texmaco
Seluruh Utang Texmaco Jatuh Tempo
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia ( Indonesian Debt Restructuring Agency )

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data