Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Kadin Minta Lelang Gula Selundupan Ditunda
Jum'at, 30 Juli 2004 | 10:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan kembali agar pemerintah jangan terburu-buru melelang gula tersebut. Pelelangan seharusnya menungu terlebih dahulu kepastian hukum atas status gula tersebut.

Sebelumya, Kadin menyatakaan sebaiknya gula selundupan sebanyak 73 ribu ton asal Thailand yang saat ini berada di Gudang Bandha Ghara Reksa, Kelapa Gading, dan Gudang Hobros, Cakung serta sebagian di Makasar dijadikan stok penyangga gula nasional.

Saat ini para pelaku impor gula tersebut sedang dalam penyelidikan aparat kepolisian karena adanya indikasi kuat melakukan penyelundupan yang bertentangan dengan SK Menperindag No 643 tentang tata niaga gula. "Kalau pelaku penyelundupan sudah jelas, itu sudah ada undang-undangnya. Tapi dengan barangnya sendiri kan belum," kata Ketua Komite Tetap Katahanan Pangan dan Industri Tetap Juan Permata Adoe kepada tempo news Room di Jakarta, Jumat (30/7).

Gula-gula tersebut saat ini masih diklaim kepemilikannya oleh PT Phoenix sebagai perusahaan yang mengekspor barang tersebut dari Thailand. Phoenix menyatakan selama belum ada pembayaran dari Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) sebagai pihak yang mengimpor maka guta tadi masih kepunyaan penjual yaitu Phoenix.

Oleh karena itu beberapa waktu lalu Phoenix mengatakan hendak memeprkarakan soal ini jika tidak dilakukan penyerahaan gula terhadapnya. Bahkan rencananya akan membawa saol ini ke badan perdagangan dunia (WTO).

Atas dasar itulah maka Kadin menyarankan hendaknya lelang yang akan dilakukan pemerintah hendaknya ditunda sampai kepastian hukumnya ada. "Kalau sekarang kan masih ada yang mengakui itu miliknya. Oleh karena itu seharusnya (pelelangan) menunggu keputusan pengadilan," kata Juan.

Juan mengatakan dalam Keputusan Presiden yang dikeluarkan awal pekan ini sebenarnya tidak secara implisit menyebutkan gula-gula tersebut akan dilelang. "Keppres itu intinya memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian untuk mengambil tindakan atas gula tadi," jelasnya.

Tindakan yang akan diambil Menprindag tadi, kata Juan, bisa dengan melakukan pelelangan atau pun mengambil option lainnya seperti dijadikan buffer stock (stok penyangga). Namun istilah buffer stock, kata Juan, intinya tidaklah persis seperti yang dipahami dalam pemberitaan sekarang ini. Buffer stok itu sendiri intinya adalah penyitaan oleh negara untuk diamankan. Setelah kasusnya jelas baru bisa diputuskan apakah gula itu akan dilelang atau diapakan," kata Juan.

Muchamad Nafi ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Serahkan Abdul Halid ke Penyidik Bea Cukai
Kadin Minta Pajak Bea Masuk Permen Dinaikkan
Kadin Tolak Rencana Kenaikan Bea Masuk Gula Rafinasi
Mabes Polri Menolak Lepaskan Abdul Halid
Hakim Kabulkan Praperadilan Abdul Haris Halid
Rini Kaget Gula Selundupan Bocor ke Pasar
Polisi Periksa Tersangka Gula Ilegal
Mentan: Semua Boleh Ikut Lelang Gula Ilegal
KADIN : Penyelundupan Jangan Hambat Gula Legal Masuk
Gula Selundupan Beredar di Pasar
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Perlindungan Pangan
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data