Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Reklamasi Pulau Nipa Butuh Rp 80 Miliar
Senin, 26 Juli 2004 | 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Reklamasi pulau Nipa membutuhkan dana Rp 80 miliar yang akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2005. Saat ini, luas pulau yang terletak 4,8 mil barat laut Pulau Batam atau 5,0 mil arah barat daya Singapura, hanya seluas 2 hektar. Ditargetkan reklamasi yang akan dilakukan tahun ini menambah luas pulau menjadi 12 hektar.

Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah RI Sunarno mengatakan, saat pasang luas pulau Nipa tinggal 2.000 meter persegi. Hal itu disebabkan abrasi laut dan penambangan pasir ilegal. "Kita perlu mereklamasi pulau Nipa karena saat ini terancam tenggelam sehingga akan membahayakan batas wilayah Indonesia dan Singapura," kata Sunarno saat di Jakarta, Senin (26/7).

Reklamasi akan dilakukan dengan mengambil tanah dari pulau-pulau Kaeang di sekitarnya termasuk menyedot pasir. Kemudian untuk mencegah abrasi akan dibangun pemecah gelombang (tetra pod).

Pulau Nipa yang berada di Kecamatan Nelakan Padang, Kota Batam merupakan bagaian dari gugusan pulau yang berada di bagian terluar Indonesia. Selain itu pulau ini juga berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utara. Pulau Nipa juga tidak berpenghuni.

Selanjutnya Sunarno menambahkan, bila reklamasi tidak segera dilakukan maka pulau itu akan hilang dan batas negara Indonesia akan bergeser. Apalagi sejak penjualan pasir secara ilegal dilakukan. Paling tidak dibutuhkan Rp 80 miliar untuk mereklamasikan pulau ini.

Apabila reklamasi dilakukan, pulau ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi pantai atau sebagai tempat peristirahatan. Untuk itu, pemerintah berkewajiban membangun sarana pengamanan seperti mercusuar, yang pembangunannya sudah dimulai sejak dua bulan silam. "Untuk pengembangannya kami mengundang investor," kata Sunarno.

Rencananya, upaya reklamasi akan dilakukan di 10 daerah perbatasan lainnya di Indonesia. Tujuh daerah diantaranya berbatasan langsung dengan laut seperti pulau Sepatung yang berada di sebelah utara pulau Natuna. Sedangkan di wilayah timur Indonesia sejumlah wilayah perbatasan seperti pulau Miangas dan Tapeh juga akan mendapatkan prioritas penanganan. Kedua pulau ini berbatasan dengan Timor Leste.

Agriceli - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemkab Serang Hentikan Penambangan Pasir Laut.
Pemerintah Tetap Larang Eksport Pasir Laut
Bupati Serang Diminta Hentikan Pengerukan Pasir Laut
Pantai Utara Serang Rusak Akibat Penambangan Pasir
DPRD Serang: Hentikan Penambangan Pasir Laut
CNOOC Bersedia Penuhi Panggilan Polisi
KASAL Bantah Perebutan Pulau Dengan Negara Lain
Perbatasan Diprioritaskan Jadi Lokasi Transmigrasi
Deplu: Pulau Batek Bukan Pulau Sengketa
Timor Leste Sesalkan Latihan Perang di Pulau Batek
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Larangan Ekspor Pasir Laut
Inpres RI No.2 Thn.2002 Tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data