Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

56 Karyawan HI Tetap Menolak Di PHK
Jum'at, 11 Juni 2004 | 12:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meskipun pelaksanaan lelang barang inventarisir Hotel Indonesia dan Natour telah dilakukan di Hotel Sari Pan Pasifik namun permasalahan Karyawan Hotel Indonesia sendiri belum terselesaikan. Setidaknya masih ada 56 karyawan Hotel Indonesia yang tetap memperjuangkan penolakan di PHK. "Kami masih tetap menolak di PHK dan terus melakukan perundingan dengan Direksi," kata Marcus Kappuw Humas Serikat Pekerja Indoneisa dihubungi Tempo News Room Jumat (11/6).

Meski demikian, tambah Marcus, pihak SP HI akan menyelesaikan lewat jalan damai. "Kami akan terus melakukan pembicaraan dengan direksi dan tinggal menunggu keputusannya," tandas Marcus. Sedangkan mengenai tuntutan mereka Marcus mengambahkan sementara mereka lebih mengedepankan hubungan kekeluargaan. "Dalam menyelesaikan masalah ini kami tidak ingin arogan dan membuat ulah,"tandasnya.

Sedangkan mengenai pelaksanaan lelang sendiri menurut Marcus tidak ada hubungannya sama sekali dengan karyawan. "Itukan menjadi hak dari perusahaan," ucapnya. Dari pernyataan Marcus diketahui status 56 karyawan ini masih mendapatkan gaji karena secara resmi mereka belum di PHK. Dia juga mengakui hingga saat ini masih terus berhubungan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan masukan-masukan.

Muhamad Fasabeni – Tempo News Room



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Kelompok Massa Datangi Komnas HAM
Ratusan Karyawan Hotel Nikko Tolak PHK
Karyawan Berita Buana Gugat Perusahaan
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia
Karyawan HI Datangi Kantor LBH
Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK
16 Kontributor TPI Diberhentikan
Hakim Tolak Pembacaan Gugatan PT.DI
Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data