Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Indonesia-Malaysia Tandatangani Nota Kesepahaman TKI
Senin, 10 Mei 2004 | 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia dan Malaysia hari ini, Senin (10/5) menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menakertrans Jacob Nuwa Wea dari Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Wira Fong Chan Oan di Depnakertrans, Jakarta.

MoU tersebut pada pokoknya memuat ketentuan yang komprehensif mengenai mekanisme perekrutan, penempatan TKI di Malaysia dan pemulangan mereka setelah kontrak kerja berakhir. "Diharap tidak lagi pekerja-pekerja masuk secara ilegal setelah MoU ini. Juga melalui MoU ini bisa diselesaikan semua masalah," kat Fong Chan.

Data dari Depnaker menyebutkan selama ini mekanisme pengiriman dan penempatan TKI ke Malaysia dilakukan berdasarkan nota kesepakatan mengenai garis panduan penggajian pembantu rumah tangga tanggal 30 Januari 1996. Serta pertukaran nota mengenai prosedur penempatan pekerja dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia selain pembantu rumah tangga yaitu yang tertanggal 1 Agustus 1998. MoU yang sekarang ini digunakan sebagai pijakan dasar hukum yang baru.

Kesepakatan yang dituangkan dalam MoU merupakan landmark kerjasama kedua negara di bidang ketenagakerjaan. Beberapa hal yang dimuat seperti hak-hak dasar yang menjamin kepentingan TKI diantaranya pengakuan pengguna jasa atas syarat dan kondisi kerja TKI seperti gaji, jaminan, tunjangan dan jam kerja.

Selain itu juga mengatur peranan PJTKI dalam perekrutan. Menurut Jacob perekrutan melalui PJTKI dirasakan penting dalam rangka pengawasan penempatan TKI. MoU ini sendiri baru membahas jenis pekerjaan di sektor formal. Sedangkan di sektor informal akan dibahas secara simultan. "Nantinya kita akan mengurangi untuk pekerjaan-pekerjaan di sektor informal seperti tata pelaksana rumah tangga," kata Jacob.

Muhamad Nafi – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

ILO Kritik Indonesia
5.426 Perempuan di Banten Korban Kekerasan
Buruh Berdemonstrasi di DPR RI
Presiden Megawati Kunjungi Pabrik di Pulogadung
Gabungan Organisasi Buruh Turun ke Jalan
Buruh Peringati Mayday
1.652 Buruh Celana Polo Terancam PHK
Gedung Transit TKI di Ciracas Hampir Selesai
Sidang Class Action Karyawan PT DI Digelar 11 Mei
SP HI Tagih Janji Gubernur dan Menakertrans
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data