Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Indonesia Dipersilahkan Gugat Agus Anwar di Singapura
01 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Singapura mempersilahkan pihak berwenang Indonesia untuk menggugat Agus Anwar, mantan pemilik Bank Pelita dan Bank Istismarat, yang masih memiliki utang US$ 47,3 juta kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Jika seseorang telah menjadi warga negara tidak menutup kesempatan bagi pihak siapapun mengajukan gugatan terhadapnya di pengadilan Singapura,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura yang diterima Tempo News Room, Kamis (1/4)). Dicontohkannya, pada 1994, Pertamina berhasil memenangkan gugatan terhadap kasus Thahir untuk mendapatkan kembali uang, melalui pengadilan Singapura.

Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda pada Senin (29/3) lalu telah menyatakan, apa yang dilakukan pemerintah Singapura dengan memberikan perlindungan dan status kewarganegaraan terhadap Agus merupakan tindakan yang tidak etis. Hingga saat ini, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura belum mengabulkan permohonan pria kelahiran Bandung 26 Agustus 1951 tersebut untuk melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri Singapura menjelaskan, Agus telah memenuhi persyaratan konstitusi dan undang-undang untuk menjadi warga negeri Singa itu. Disebutkan pula, sepengetahuan pihak berwenang Singapura, Agus belum pernah digugat atau dilarang keluar dari Indonesia. “Kami serahkan pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang diinginkan terhadap siapa saja yang telah melanggar hukum Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.

Seorang pejabat Kedutaan Besar Singapura di Jakarta membenarkan bahwa Agus sudah resmi menjadi warga negara mereka. “Dia sudah diberikan (kewarganegaraan) oleh pihak Singapura,” ujarnya tanpa bersedia disebutkan identitasnya. Dia menambahkan, Agus telah memenuhi persyaratan untuk menjadi warga Singapura sebagaimana syarat yang berlaku bagi orang lain.

Pejabat tersebut membantah ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pemegang paspor bernomor K 287626 itu. "Dia bukan orang khusus,” tegas dia. Dia menolak berkomentar apakah pihak berwenang Indonesia berhak menangkap Agus di negaranya karena Agus tetap dianggap sebagai warga Indonesia.

Permohonan Agus untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura telah dikabulkan oleh pihak Immigration and Checkpoints Authority. Surat tertanggal 23 Desember 2003 tersebut ditandatangani Kiat Wai keong, Asisten Pedaftaran untuk Registrasi Warga Negara Singapura. Surat permohonan Agus bernomor 00953536.

Faisal - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

BPPN Minta Perjanjian Soal Utang Dipasena
Batas Perpanjangan Pemberian Surat Lunas Berakhir
PPAN Gelar RUPS Minggu Depan
Obligor Bermasalah Diberi Waktu Sampai Akhir Maret
BPPN Akan Berikan Rp 150 Miliar Dana Talangan Ke PPAN

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data