|
Ekonomi Bisnis
Tutut Mendapat Surat Lunas dari BPPN
27 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Siti Hardijanti Rukmana akhirnya menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bekas pemilik Bank Yakin Makmur ini telah lolos dari kajian Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penyelesaian utangnya Rp 155,878 triliun.
Anak mantan Presiden Soeharto, yang dikenal dengan Mbak Tutut, memperoleh surat lunas bersama pengutang dalam Akta Pengakuan Utang (APU) lainnya, yakni Hasjim Djojohadikusumo (eks pemilik Bank Papan Sejahtera dengan utang Rp 216,983 miliar) dan Iwan Suhardiman (Bank Tamara, Rp 35,616 miliar). "Semalam sudah saya tandatangani closing agreement dan SKL-nya," kata Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung, dalam jumpa pers di gedung BPPN, Jakarta, Jumat (27/2).
Dari 30 pengutang APU, lanjut Syafruddin, sebanyak 16 orang telah menyelesaikan kewajibannya dan menerima surat lunas. Menurutnya, saat ini KKSK masih dibahas penyelesaian beberapa pengutang APU. Mereka adalah Nirwan D. Bakrie (Bank Nusa Nasional dengan utang Rp 3,360 triliun), The Tje Min (Bank Hastin, Rp 139,791 miliar), The Ning Kong (Baja Internasional, Rp 45,139 miliar).
Selain itu, lanjut Syafrudin, KKSK juga sedang membahas penyelesaian utang dari Mohammad "Bob" Hasan (BUN, Rp 5,341 triliun) serta Sjamsul Nursalim (BDNI, Rp 28,408 triliun). "Dan jangan lupa sesuai dengan keppres pengakhiran tugas, masih dimungkinkan mereview hal-hal yang sudah disampaikan ke KKSK," kata Syaf.
Proses verifikasi atas pengutang ini masih tetap akan dilanjutkan sampai dua bulan mendatang. "Lewat dua bulan tidak akan ada lagi SKL atau closing agreement. Karena yang bisa memberikan keduanya adalah Ketua BPPN," kata Syaf. Namun, tegasnya, pengutang yang baru datang setelah penutupan tidak akan diperkenankan untuk proses verifikasi. Persoalan mereka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi rencana pengacara yang akan melakukan somasi terkait pemberian surat lunas ini, Syafrudin mengatakan, perjanjian ini telah dibuat oleh pemegang saham. Seperti dimuat dalam iklan Koran Tempo beberapa waktu lalu, Hotman Paris berencana akan mengajukan gugatan atas rencana BPPN memberikan surat lunas kepada pengutang Master of Settlement and Acquisition Agreement atau MSAA.
Syafrudin mengatakan, dalam perjanjian, MSAA memberikan Release and Discharge (R&D) bila pengutang ini menyelesaikan kewajibannya. Surat lunas ini kemudian dipayungi oleh ketetapan MPR yang tetap memberikan kepastian hukum. Dalam Inpres Nomor 8 tahun 2002 disebutkan bahwa siapa yang menyelesaikan kewajibannya akan mendapat surat lunas dan yang tidak akan diproses hukum. "Ini sudah seimbang. Semua diperlakukan sama," katanya.
Pengutang MSAA yang sudah menandatangani perjanjian akhir adalah Soedono Salim. Pemilik BCA dengan utang Rp 52,726 triliun, kata Syafrudin, sudah menyelesaikan perjanjian dalam kerangka MSAA itu. "Masalah somasi ini masalah hukum. Kalau ada yang somasi, kita akan memberikan jawaban kepada yang bersangkutan," katanya.
Yandi M.R. - Tempo News Room
|