|
Nasional
Wapres: Penundaan Putusan Kasasi Akbar Tak Masalah
05 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Hamzah Haz menilai penundaan pengambilan putusan kasasi kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tidak menjadi masalah.
Menurutnya, dalam pengambilan keputusan, Mahkamah Agung harus menerapkan prinsip kehati-hatian. "Daripada tergesa-gesa dan kemudian menimbulkan masalah dan konflik sosial. Itu harus dihindari," kata Hamzah kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/2).
Dengan penerapan prinsip kehati-hatian, Hamzah berharap putusan kasasi Mahkamah Agung akan menjadi lebih objektif dan adil. "Jangan sampai keputusan Mahkamah Agung menjadi masalah baru bagi bangsa," katanya.
Hamzah meyakini, Mahkamah Agung akan mengambil putusan semata-mata berdasarkan materi hukum dan tidak akan terpengaruh hal-hal di luar materi hukum. Oleh karena itu ia meminta masyarakat menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Soal penundaan pengambilan putusan tersebut akan menguntungkan Partai Golkar, Hamzah membantahnya. "Menguntungkan apa, wong kasusnya jadi lebih lama," katanya.
Mahkamah Agung menunda pengambilan putusan kasasi kasus korupsi yang melibatkan Akbar Tandjung. Keempat hakim agung yang terlibat pun tidak mau memberikan komentar apakah mereka sudah mengambil putusan atau belum. Menurut rencana pembacaan putusan kasasi akan dilakukan pada 12 Februari.
Akbar Tandjung diputus bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana non budgeter Bulog oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sapto Pradityo - Tempo News Room
|