|
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Masalah Divestasi BNI
04 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisaris BNI, Achjar Iljas, meminta pemerintah memperhatikan koperasi dan usaha kecil menengah apabila mendivestasi BNI.
“Karena dengan demikian BNI tidak bisa melaksanakan kegiatan yang diperintahkan pemerintah,” katanya ketika ditemui di sela-sela acara seminar perbankan syariah di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/3) siang.
Menurut Achyar, apabila BNI menjadi milik swasta maka pemerintah tidak bisa lagi memerintahkan bank tersebut melakukan amanat Pasal 12 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk mengutamakan dan menaruh perhatian kepada koperasi dan UKM.
Dalam UU tersebut, kata Achjar, untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan bank umum.
Adapun yang yang dimaksud dengan pemberdayan koperasi dan UKM tersebtu, kata Achjar, adalah kewajiban bank umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada koperasi dan UKM dengan prosedur dan persyaratan yang mudah dan lunak.
Selain itu, menurut Achjar, terdapat juga peningkatan taraf hidup rakyat banyak berupa penyediaan kredit dengan bunga rendah atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan tingkat bagi hasil yang rendah.
Oleh karena itu, Achjar mempertanyakan apakah pemerintah masih ingin memperhatian program yang satu ini atau tidak. Kalau masih ingin, maka seharusnya langkah melakukan strategic sale BNI jelas harus dipertimbangkan lagi.
Bila pemerintah masih ingin menjalankan program tersebut maka penting untuk mempertahankan posisi saham mayoritas tersebut karena lebih mudah. “Kalau bank swasta apalagi bank swasta asing tentu tidak semudah itu memerintahkan mereka,” katanya.
Walaupun demikian, Achjar mengingatkan bahwa langkah privatisasi secara umum sebenarnya memiliki masalah dari sisi legalitas. Walaupun UU BUMN mengizinkan penjualan strategic sale, akan tetapi dalam Tap MPR tentang Pemulihan Ekonomi tidak disebutkan adanya penjualan lewat strategic sale. “Melainkan lewat capital market dan ditujukan agar kepemilikan lebih merata,” ujarnya.
Selain itu, Achjar juga menyayangkan dilupakannya sejarah BNI sebagai bank perjuangan atau bank revolusi. Sejarah BNI yang didirikan tahun 1946 melalui keputusan Wakil Presiden Muhammad Hatta seharusnya menjadi pertimbangan historis yang tidak bisa diabaikan.
Sebagai seorang yang memulai karir di BNI, kata Achjar, dirinya merasa memiliki hubungan emosional dengan BNI dan sejarah nasionalis bank berlogo kapal layar tersebut sebagai bank revolusi. “Bahkan setoran awalnya ketika itu menggunakan dana pribadi Margono Djojohadikusumo, bapaknya Pak Soemitro itu,” katanya.
Oleh karenanya, Achjar meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali langkah penjualan strategic sale tersebut. Apalagi rencana privatisasi ini dilakukan menjelang pemilu. “Jadi ada masalah timing juga,” katanya.
Menurutnya, tidak tepat melakukan penjualan saham mayoritas BNI sebelum pergantian pemerintahan. Apabila pemerintah yang terpilih nanti berbeda dari yang sebelumnya maka ada kemungkinan policy reversal atau pembalikan kebijakan.
Dalam pandangan Achjar, sangat dimungkinkan pemerintah yang akan datang memiliki pandangan dan kebijakan yang berbeda mengenai privatisasi bank nasional pada umumnya dan BNI pada khususnya.
“Nanti akan ada kebijakan untuk merevisi kebijakan sebelumnya,” urainya. Padahal jelas sangat sulit kalau dikatakan tidak mungkin untuk melakukan nasionalisasi kembali.
Dengan segala pertimbangan di atas, menurut Achjar, seharusnya pemerintah benar-benar memikirkan rencana untuk melakukan strategic sale tersebut. “Tetapi apabila segala sesuatunya sudah dipertimbangkan maka kembali kepada mereka memiliki wewenang untuk itu,” katanya pasrah.
Amal Ihsan — Tempo News Room
|