|
Ekonomi Bisnis
Aparat Pajak Dinilai Belum Pahami Industri Pembiayaan
29 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Susilo Sudjono, menyatakan bahwa aparat pajak masih banyak yang tidak memahami industri pembiayaan. "Sehingga tercipta beberapa masalah di lapangan," katanya kepada wartawan di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (29/1) siang.
Menurut Susilo, belum adanya pemahaman yang baik menyebabkan adanya peraturan dan interpretasi yang berbeda mengenai perlakuan perpajakan terhadap indsutri pembiayaan. "Peraturan bermasalah dan kemudian pada tingkat lapangan juga timbul masalah," katanya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Bidang Perpajakan dan Akuntansi APPI, R. Noesantoro menjelaskan, permasalahan yang ada menyangkut status perusahaan pembiayaan (multifinance) yang selama ini dinilai masih menjadi kendala. "Sampai saat ini status usaha perusahaan pembiayaan belum diakui," ujarnya.
Noesantroro menunjuk Keputusan Presiden No 61/1988 yang menyatakan bahwa perusahaan multifinance atau pembiayaan tidak dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank maupun setara dengan bank. "Dari sinilah timbul perlakuan pajak yang menimbulkan masalah," katanya. Salah satu contohnya, kata Noesantoro, adalah peraturan pajak tentang pembentukan cadangan piutang ragu-ragu di mana perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
Sesuai UU No 17/2000 Pasal 9 ayat 1(c) dikatakan, pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan.
"Yang diperbolehkan cuma sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Sementara perusahaan pembiayaan kan bukan cuma perusahaan leasing tetapi juga perusahaan pembiayaan konsumen (consumer financing) dan anjak piutang (factoring)," ujarnya.
Selain itu, masih ada juga pengenaan PPh Pasal 23 yang tidak seragam dan pengenaan PPN terhadap upaya recovery asset dari kredit yang gagal bayar. "Perusahaan saya tidak dikenakan pajak-pajak tersebut, tetapi kawan-kawan lain ada yang dikenakan. Jadi tidak ada kepastian akibat tidak adanya pemahaman," kata Noesantoro.
Oleh karena itulah, pihak APPI, menurut Noesantoro, sepakat untuk mengadakan pertemuan tiga bulan sekali dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Kita akan terus berusaha menjembatani persoalan-persoalan ini dan pihak Ditjen Pajak tampaknya menyambut baik hal ini," ujarnya.
Amal Ihsan dan Anastasya Andriarti - Tempo News Room
|