Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Aparat Pajak Dinilai Belum Pahami Industri Pembiayaan
29 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Susilo Sudjono, menyatakan bahwa aparat pajak masih banyak yang tidak memahami industri pembiayaan. "Sehingga tercipta beberapa masalah di lapangan," katanya kepada wartawan di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (29/1) siang.

Menurut Susilo, belum adanya pemahaman yang baik menyebabkan adanya peraturan dan interpretasi yang berbeda mengenai perlakuan perpajakan terhadap indsutri pembiayaan. "Peraturan bermasalah dan kemudian pada tingkat lapangan juga timbul masalah," katanya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Bidang Perpajakan dan Akuntansi APPI, R. Noesantoro menjelaskan, permasalahan yang ada menyangkut status perusahaan pembiayaan (multifinance) yang selama ini dinilai masih menjadi kendala. "Sampai saat ini status usaha perusahaan pembiayaan belum diakui," ujarnya.

Noesantroro menunjuk Keputusan Presiden No 61/1988 yang menyatakan bahwa perusahaan multifinance atau pembiayaan tidak dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank maupun setara dengan bank. "Dari sinilah timbul perlakuan pajak yang menimbulkan masalah," katanya. Salah satu contohnya, kata Noesantoro, adalah peraturan pajak tentang pembentukan cadangan piutang ragu-ragu di mana perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.

Sesuai UU No 17/2000 Pasal 9 ayat 1(c) dikatakan, pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan.

"Yang diperbolehkan cuma sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Sementara perusahaan pembiayaan kan bukan cuma perusahaan leasing tetapi juga perusahaan pembiayaan konsumen (consumer financing) dan anjak piutang (factoring)," ujarnya.

Selain itu, masih ada juga pengenaan PPh Pasal 23 yang tidak seragam dan pengenaan PPN terhadap upaya recovery asset dari kredit yang gagal bayar. "Perusahaan saya tidak dikenakan pajak-pajak tersebut, tetapi kawan-kawan lain ada yang dikenakan. Jadi tidak ada kepastian akibat tidak adanya pemahaman," kata Noesantoro.

Oleh karena itulah, pihak APPI, menurut Noesantoro, sepakat untuk mengadakan pertemuan tiga bulan sekali dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Kita akan terus berusaha menjembatani persoalan-persoalan ini dan pihak Ditjen Pajak tampaknya menyambut baik hal ini," ujarnya.

Amal Ihsan dan Anastasya Andriarti - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Ahmad Rochjadi Gantikan Anshari Ritonga
Direktorat Anggaran Akan Dibagi Dua

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data