|
Ekonomi Bisnis
Kwik: Nursalim Tak Pantas Terima Surat Pengampunan
28 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kwik Kian Gie, menegaskan pemberian surat pengampunan kepada Sjamsul Nursalim tidak pantas. "Karena sisa utangnya sangat besar dan banyak yang belum dibayar," katanya sebelum peluncuran cetak biru Pengadilan Niaga dan tindak pidana korupsi di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, dalam berbagai produk hukum setiap obligor kooperatif berhak diberikan surat bebas ini. Namun, tegasnya, pengertian kooperatif juga harus didevinisikan. "Apakah bisa dibilang kooperatif kalau hanya mengembalikan 15 persen," katanya.
Sebelumnya, BPPN akan segera memberikan surat itu kepada bos Gajah Tunggal ini. Sjamsul berutang kepada negara senilai Rp 28,4 triliun. Dalam perjanjian penyelesaian utang yang diteken pada 21 September 1998, Nursalim sepakat menyerahkan aset senilai Rp 27,4 triliun dan setoran tunai Rp 1 triliun. Sampai saat ini, bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia ini masih mempunyai kewajiban sekitar Rp 80 miliar.
"Sejak tahun 90-an, saya sudah mengatakan bahwa itu tidak masuk akal sama sekali," katanya. Kwik mengaku, tidak tahu saat ditanya mengenai BPPN yang tidak meminta tambahan aset Nursalim.
Yandi M. Rofiandi - Tempo News Room
|