|
Ekonomi Bisnis
Surat Utang Dikeluarkan untuk Pembiayaan Darurat
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan mengeluarkan surat utang baru sebagai pembiayaan darurat untuk memulihkan suatu bank yang terancam bangkrut. "Ini alternatif kalau pemerintah tidak punya uang dan akan menjadi tanggungan APBN," kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution di sela rapat dengan Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Selasa (27/1).
Pengeluaran surat utang ini akan dimuat dalam nota kesepahaman tentang pembiayaan darurat bagi bank yang terancam bangkrut antara pemerintah dengan Bank Indonesia. Menurut Darmin, dalam nota kesepahaman itu akan dimuat secara rinci bagaimana pengembalian surat utang itu oleh bank yang menerima suntikan dana pemerintah itu. "Karena ini dana pinjaman," katanya.
Pengaturan secara rinci pengembalian dana itu, katanya, sangat perlu karena anggaran tersebut tidak bisa dikembalikan dalam tiga bulan atau satu tahun. Mekanisme itu, katanya, ditujukan agar uang pemerintah yang telah dikeluarkan itu bisa kembali. "Bisa juga dicicil," ujarnya. Menurutnya pengaturan secara rinci itu penting agar ada kesepakatan antara bank dan pemerintah dalam pengembalian dana tersebut. "Kalau tidak nanti seperti BLBI lagi, bisa repot kita."
Pembiayaan darurat ini, kata Darmin, hanya akan diberikan pada bank-bank yang dinyatakan rusak secara sistemik oleh Bank Indonesia dan pemerintah. Rusak secara sistemik mengacu pada ambruknya sistem bank bersangkutan dan akan merembet pada krisis perbankan secara nasional.
Namun dalam nota kesepahaman itu tidak akan dicantumkan kriteria bank yang dianggap terancam bangkrut. "Kalau dicantumkan bisa saja bank bersangkutan melakukan cara untuk mencocokan dengan kriteria itu," katanya. Maka, kriteria bank terancam bangkrut, kata Darmin, akan dibuat secara tidak jelas.
Dalam Rancangan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan keputusan menutup atau mempertahankan bank sistemik akan diputuskan melalui rapat Komiter Koordinasi yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Darmin sebuah bank dikatakan sistemik jika sudah tak bisa lagi dipulihkan oleh kewenangan Bank Indonesia sebagai pengawas. Ia mencontohkan jika pemegang saham sudah tak bisa lagi memulihkan bank atau tak bisa lagi dilakukan penggabungan. "Kemudian BI akan menentukan apakah bank tersebut sudah sistemik atau belum, dan bisa meminta Komite Koordinasi untuk mengadakan rapat," katanya. Namun jika bank tidak sistemik, hanya rusak parah, BI bisa mencabut izin bank tersebut.
Rapat yang akan menentukan apakah penilaian Bank Indonesia itu sudah benar atau tidak. Keputusan Komite dikeluarkan jika pemerintah dan Bank Indonesia telah sepakat suatu bank dianggap sistemik. "Dalam rapat juga akan dibahas bagaimana cara mengatasinya," katanya.
Kata Darmin mengeluarkan surat utang baru merupakan satu alternatif saja dari pelbagai cara yang akan ditempuh pemerintah dan diputuskan melalui rapat itu. "Pembiayaan darurat itu semacam lender of the last resort lah," katanya.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|