|
Ekonomi Bisnis
Bank Diminta Miliki Manual Manajemen Risiko
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Pengawasan Bank II Bank Indonesia (BI) Aris Anwari menyatakan bahwa perbankan nasional harus memiliki manual atau pedoman manajemen risiko yang dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko. "Ini tujuan penerapan manajemen risiko," katanya kepada Tempo News Room, Selasa (27/1) malam.
Aris memberi contoh bank yang memberi kredit konsumsi senilai Rp 10 juta. Sebagai bagian manajemen risiko, maka tentu bank harus mengetahui penghasilan debitur. Dengan cicilan berikut bunga misalnya, maka debitur harus membayar Rp 1 juta per bulan.
"Tentu harus ditanya apakah dia sanggup membayarnya. Harus diketahui benar berapa penghasilannya. Kalaupun penghasilannya lebih besar misalnya Rp 1,5 juta, juga harus diketahui kebutuhan lainnya. Bisa jadi dengan sisa Rp 500 ribu dia akan kesulitan makan. Kan repot," urainya.
Permisalan serupa, kata Aris, juga bisa dilakukan apabila debitur perusahaan yang mengajukan kredit Rp 10 miliar. Tentu harus diketahui benar sejauh mana kemampuan perusahaan membayar dengan melihat kelayakan proyek, pendapatan perusahaan, assetnya, cash flow dan lainnya yang bisa menggambarkan kondisi riil perusahaan.
Setelah kredit diberikan, menurut Aris, tetap harus dimonitor sampai sejauh mana perkembangan dan kemajuan proyek tersebut. "Inilah yang disebut manajemen resiko jadi dari awal sampai akhir sudah ada penerapannya," katanya. "Dan yang tidak kalah penting dari awal bank juga harus mampu menilai seandainya proyek ini gagal dan kredit macet maka perusahaan akan menderita kerugian sekian, risiko hukum sekian dan reputasi sekian," urai Aris.
Bagaimana dengan kasus pembobolan BNI? Menurut Aris sebenarnya prosedur dan sistem pemberian kredit BNI sudah cukup baik. "Masalahnya kalau bicara kasus BNI maka kita bicara bukan saja masalah risiko kredit, tetapi masalah risiko operasional," katanya.
Resiko operasional yang berintikan kemungkinan penyimpangan akibat moral hazard manusia, kata Aris, juga harus dicarikan upaya mengatasinya. Menurutnya, harus diupayakan sistem yang menjamin pengawasan atas penyimpangan. "Sistem in tujuannya mendeteksi apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan karyawan misalnya," urainya.
Apa yang dilakukan BNI misalnya, dengan memangkas kewenangan pimpinan cabang dan pimpinan wilayah dalam pengawasan kepatuhan, menurut Aris, merupakan contoh yang baik. "Dengan menjadikan penyelia kepatuhan bertanggung jawab langsung ke kantor pusat maka berarti juag termasuk ada pengawasan terhadap pimpinan wilayah atau cabang," katanya.
Seperti diketahui, mulai awal tahun 2004 ini perbankan nasional diwajibkan mulai menerapkan manajemen risiko. Untuk bank beraset besar dan memenuhi persyaratan tertentu, kata dia, dikenakan aturan manajemen risiko yang cukup banyak seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis dan risiko kepatuhan.
Untuk bank kecil, kata Aris, tidak semua manajemen risiko itu harus dipenuhi. Tetapi hanya beberapa poin risiko yang paling penting saja. Yang jelas, kata dia, sebagai langkah awal penerapan manajemen risiko ini seluruh bank diminta untuk membuat pedoman pelaksanaan manajemen risiko.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|