|
Ekonomi Bisnis
BPPN Desak Nursalim Selesaikan Sisa Kewajibannya
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan nasional (BPPN) mendesak Sjamsul Nursalim segera menyelesaikan kewajibannya senilai Rp 80 miliar. "Prosesnya dilakukan dengan terbuka dan prosesnya memang seperti itu," kata Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung dalam jumpa pers di gedung BPPN, Jakarta, Selasa (27/1).
BPPN sudah mengkaji pemenuhan kewajiban pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sesuai dengan perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada 21 September 1998. Syaf mengatakan pihaknya hanya melakukan penyempurnaan terhadap kesepakatan ini. "Saya bukan disuruh bongkar. Saya hanya melaksanakan dan menyempurnakan," katanya.
Nursalim, Bos Gajah Tunggal ini mempunyai utang kepada negara senilai Rp 28, 4 triliun yang dikembalikan melalui aset-asetnya. Namun, masih ada kekurangan terhadap nilai aset ini. Syaf mengatakan sebelumnya BPK sudah melakukan kajian dan menganggap Nursalim kelebihan membayar.
BPK, lanjutnya, sudah menyatakan selesai. "Tapi saya melakukan kajian dan saya nyatakan dia tidak kelebihan bayar. Dia itu harusnya bayar Rp 428 miliar. Saya tagih dan sudah dapat kira-kira Rp 350-an miliar," katanya. Setelah ini selesai, konglomerat ini kemungkinan besar akan mendapat pembebasan dari segala tuntutan hukuman pemerintah atau release and discharge.
Sementara pemilik Bank Umum Nasional (BUN), Mohammad "Bob" Hasan juga telah mengirimkan surat kepada BPPN mengenai kesediaannya melunasi utang-utangnya. "Itu seingat saya jumlahnya sampai Rp 50 miliar kekurangan setorannya," kata Syaf.
Beberapa konglomerat yang sudah menandatangani kesediaan dan membayar utang adalah Sudwikatmonoo, Ibrahim Risjad, Soedono Salim, Sjamsul Nursalim, dan Mohammad Hasan. Syaf mengatakan sebagian besar konglomerat sudah menyerahkan aset tambahan. BPPN, katanya, sudah menunjuk konsultan untuk melakukan verifikasi. "Minggu ini akan dituntaskan," katanya.
Yandi M.R. - Tempo News Room
|