Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Pertama Kasus Pengeboman Marriot Digelar
26 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pertama kasus pengeboman di Hotel J.W. Marriot dengan terdakwa Moh. Rais digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/1), untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Andi Herman, Rais didakwa dengan pasal-pasal yang berlapis lapis. Rais didakwa telah melakukan perencanaan pengeboman di Hotel J.W. Marriot dan diancam dengan pasal 14 jo pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasal 1 UU No. 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rais secara subsidair didakwa pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU No. 15 tahun jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu dia juga didakwa pasal 15 jo pasal 6 , pasal 15 jo pasal 9 terkait dengan membantu tindak pidana terorisme. Dia juga didakwa pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Selain itu, Rais juga diancam pidana pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu. Dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa telah menyuruh laki-laki yang berprofesi calo memasukkan keterangan palsu tentang nama dan umur pada identitasnya.

Jaksa menyebutkan, ikut membantu memindahkan bahan peledak sebesar 20 kg dari Dumai ke Bengkulu. Terdakwa bersama ke Dumai bersama Dr. Azhari untuk mengambil bahan peledak yang berada di kediaman Suprapto, Moch Solichin dan Heru Setyanto. Setelah itu bahan peledak yang telah dikemas menjadi 3,5 kardus rokok Gudang Garam disimpan di rumah Sardona. Kemudian bahan peledak yang telah dirakit dibawa ke Jakarta oleh Noordin M. Top, Asmar Latin Sani dan Masrizal ke Jakarta.

Selanjutnya Asmar-lah yang melakukan bom bunuh diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa 11 orang dan melukai 75 orang dan mengakibatkan rusaknya beberapa lokasi di sekitar hotel J.W. Marriot di kawasan Mega Kuningan.

Rais juga disebut-sebut orang yang telah mengajak Asmar Latin Sani untuk melakukan jihad sesuai dengan ajaran yang dipahaminya yakni salah satunya dengan mengorbankan jiwa. Rais juga yang mengenalkan Asmar dengan Noordin M. Top dan Dr. Azahari untuk pengarahan lebih lanjut.

Menanggapi dakwaan bahwa dia dia ikut merencanakan pengeboman dan mengajak Asmar Latin Sani, Rais enggan berkomentar. "Kita lihat saja di sidang nanti. Saya menyerahkan hasilnya pada Allah," ujarnya usai persidangan.

Lelaki yang mengenakan baju koko berwarna abu-abu dengan peci putih ini juga enggan mengungkan keberatannya terhadap isi dakwaan. "(Menanggapi isi dakwaan) Biasa-biasa saja. Mau didakwa apa saja saya sudah siap. Karena saya yang melakukan saya yang harus bertanggung jawab," katanya. Rais juga menyatakan penyesalannya karena korban adalah orang-orang Islam. Rais juga mengiyakan saat ditanya korban yang disasarnya adalah orang Amerika.

Rais didampingi dua penasehat hukumnya yaitu Dra. Yulia Esther dan Letkol. Sumikan dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Purnawirawan Polri. Sidang sempat tertunda hingga pukul 13.00 WIB karena pihak penasehat hukum Rais baru diberitahu pukul 11.00 WIB hari ini. Esther juga mennyesalkan pihak penyidik yang beru memberitahukannya hari ini.

Menurut Esther, mereka ditunjuk sebagai penasehat hukum Rais oleh terdakwa sendiri dan pihak penyidik. Dirinya telah mendampingi Rais sejak masa pemeriksaan, 17 Agustus 2003. Rais telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Agustus 2003 hingga 20 Agustus. Sementara, jaksa penuntut umum menahan Rais sejak 20 November. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Johannes E. Binti dengan hakim anggota Samsul Ali dan Soedaryatno dilanjutkan (4/2) mendatang dengan mendengarkan tanggapan dari terdakwa.

Dhian N. Utami - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data