|
Ekonomi Bisnis
Kwik: MoU Fungsi Penjamin Terakhir BI Mubazir
26 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kwik Kian Gie, menyatakan bahwa nota kesepahaman antara Departemen Kuangan dan Bank Indonesia (BI) menyangkut fungsi BI sebagai penjamin bank terakhir (lender of the last resort) tidak akan berguna tanpa moralitas manusia di belakangnya.
"MoU itu akan mubazir. Dari dulu sampai sekarang dilakukan perbaikan organisasi (institutional building), prosedur, dan transparansi, namun semuanya mubazir," kata Kwik kepada pers sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi Pendidikan DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1) siang.
Saat ini, menurut Kwik, risiko moral hazard terdapat di seluruh elemen dan sektor. Moral hazard tidak akan bisa dicegah dengan membuat undang-undang dan peraturan karena semuanya sangat tergantung kepada manusia yang menjalankannya. "Kalau tidak ada perbaikan manusianya, tidak ada gunanya," ujarnya.
Oleh karenanya, dalam pandangan Kwik, krisis sistemik perbankan masih sangat mungkin terjadi selama tidak ada upaya perbaikan terhadap manusia yang menjalankannya. "Apalagi manusia senang mencari-cari alasan," katanya.
Seperti diketahui, dengan berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 27 Februari 2004, BI dan Departemen Keuangan akan membuat nota kesepahaman tentang prosedur pengambilan keputusan menyangkut fungsi penjaminan terakhir bank yang diemban BI.
MoU ini diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan kebijakan penjaminan, seperti pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Amal Ihsan - Tempo News Room
|