|
Ekonomi Bisnis
Sjamsul Nursalim Bakal Mendapat Pengampunan
26 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deretan pengutang kakap yang bakal mendapat pengampunan dari pemerintah kian panjang. Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim yang berutang ke negara senilai Rp 28,4 triliun termasuk yang akan segera menerima surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dengan surat tersebut, otomatis bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu akan mendapatkan release and discharge (R&D) alias pengampunan dari segala tuntutan hukum pemerintah.
Menurut sumber Koran Tempo, rencana pemberian pengampunan untuk Sjamsul kini dalam persiapan akhir. Salah satu persiapannya adalah menghidupkan kembali PT Dipasena Citra Darmaja, tambak udang milik Sjamsul di Lampung yang telah diserahkan ke BPPN pada 1999. "Taufiq Kiemas (suami Presiden Megawati) bahkan langsung terjun dan meminta Bank Mandiri mengucurkan dananya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Dipasena perlu dihidupkan terlebih dulu sebelum pengampunan diberikan agar nantinya tidak menjadi sorotan publik. "Apalagi dari tiga aset yang diserahkan Sjamsul, nilai Dipasena paling besar."
Adapun nilai tiga aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN, yaitu GT Petrochem, GT Tire, dan Dipasena Rp 27,4 triliun. Dari jumlah itu, nilai Dipasena saat diterima dikalkulasi mencapai Rp 20 triliun. Namun, berdasarkan laporan Tim Bantuan Hukum BPPN pada 2002, nilai riil Dipasena ternyata hanya Rp 5,2 triliun. Bahkan, menurut perhitungan BPPN sendiri, kini tinggal sekitar Rp 4 triliun.
Untuk menghidupkan kembali Dipasena, PT Mandiri Sekuritas (anak perusahaan Bank Mandiri) telah mengucurkan dana Rp 50 miliar ke tambak udang itu. Manajemen Dipasena juga mengaku telah mengajukan proposal pinjaman ke Bank Mandiri senilai US$ 100 juta (Rp 850 miliar). "Proposal itu sedang kami kaji," kata Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi pekan lalu.
Ketika dimintai konfirmasi, Taufiq Kiemas tidak menyangkal keterlibatannya dalam upaya rehabilitasi Dipasena. "Masak nolong rakyat nggak boleh," kata Taufiq kepada Tempo News Room, Jumat (23/1) lalu. "Anda lihat saja, Dipasena perlu dibantu atau tidak. (Silakan) jawab sendiri."
Meski begitu, Taufiq yang dikenal dekat dengan Jacob Nursalim, keponakan Sjamsul, membantah langkah ini terkait dengan rencana pemberian pengampunan. "Saya nggak bicara soal itu," ujarnya. "Saya nolong rakyat, R&D itu urusan orang lain."
Secara terpisah, Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investment Taufik Mappaenre Ma'roef mengakui, institusi pemerintah ini sedang memproses rencana pemberian pengampunan kepada Sjamsul.
BPPN, menurut dia, sedang melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi atas seluruh kewajiban Sjamsul. "Sekarang kami sedang me-review (mengkaji ulang)," ungkapnya.
Menurut Ma'roef, setiap debitor yang sudah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), sudah selayaknya diberi surat keterangan lunas.
Sjamsul dalam hal ini dinilai sudah menyelesaikan sebagian besar kewajibannya, termasuk kekurangan setoran tunai Rp 428 miliar--dari total Rp 1 triliun--kepada BPPN. Ketika ditanyakan bukankah masih ada kekurangan Rp 150 miliar, Ma'roef menjawab, "Tidak sampai segitu. Kecil kok, nilainya."
Selain itu, kata dia, auditor independen Ernst and Young (E&Y) sudah menyelesaikan uji tuntas keuangan atas tiga aset utama yang diserahkan Sjamsul kepada BPPN. Hasilnya, ditemukan kelebihan dana US$ 1,3 juta.
Meski begitu, Ma'roef membantah bahwa rencana pemberian surat lunas ini terkait dengan program rehabilitasi Dipasena. "Itu dua hal yang berbeda."
Ia juga menegaskan, tambak udang ini harus direhabilitasi semata-mata agar bisa kembali beroperasi dengan baik. "Bukan hanya untuk meningkatkan nilai jual, tapi juga membantu kesejahteraan petani tambak udang."
Metta/Sam C/Retno/Budi/Heri - Tempo News Room
|