|
Ekonomi Bisnis
DPR akan Minta BPK Audit Kinerja BPPN
23 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja secara keseluruhan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Yang berhak meminta BPK mengaudit adalah DPR. Jadi kalau kita misalnya meminta audit investigasi penjualan aset, ya dilakukan," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Reformasi DPR RI, Rizal Djalil, Jakarta, Jumat (23/1).
Menjelang masa berakhirnya tugas BPPN pada 27 Februari 2004, BPK akan melakukan audit bersama lembaga akuntan publik. Audit ini masih berjalan dengan fokus penyehatan perbankan. "Tapi audit yang lebih luas dan spesifik belum. Misalnya audit tentang biaya, finansial, tentang penjualan aset," katanya.
Rizal mengingatkan supaya tidak terjadi tawar-menawar dalam proses audit ini. "Kita mencium ada juga oknum petugas BPK yang nakal. Karena kita mendengar bahwa pejabat BPPN sering melakukan hal seperti itu," katanya. Ia menyebutkan nama pejabat BPPN yang sering melakukan pendekatan setelah sebuah lembaga melakukan audit.
Dalam laporan akhir tahunnya, BPPN mengatakan bahwa tingkat pengembalian aset negara atau recovery rate mencapai 28 persen. "Yang mengatakan itu baru BPPN sendiri. Masa dia menilai dirinya sendiri," katanya. Rizal juga mengatakan angka pengembalian ini belum jelas apakah bersih atau kotor.
Dalam proses penjualan aset dan pemenuhan terhadap APBN, kata dia, BPPN bisa saja dinilai berhasil. Namun, lembaga auditlah yang berhak mengatakan keberhasilan ini. DPR, katanya, akan segera melakukan rapat dengan BPPN. "Setelah itu akan menentukan sikap," katanya.
Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional ini juga meminta adanya laporan keuangan BPPN periode 2002 dan 2003 yang belum jelas. "Sudah dua tahun laporannya belum ada," katanya. Dari informasi yang dihimpun, laporan keuangan periode ini dikerjakan oleh lembaga audit Ernst & Young.
Yandi M.R. - Tempo News Room
|