|
Ekonomi Bisnis
Menperindag Minta SK Impor Baja Diperjelas
23 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi menyatakan, perlu ada pengaturan lebih lanjut menyusul pemberlakuan kebijakan Menperindag Nomor 711/MPP/Kep/12/2003, tentang ketentuan impor besi atau baja canai lantaian, dan produk baja, yang mulai berlaku efektif 1 Januari lalu.
“Saya sudah minta supaya SK ini diperjelas untuk meminimalkan kerancuan,” kata dia di halaman kantornya, Jumat (23/1) siang.
Menurut Rini, penjelasan mengenai SK ini mutlak sekali diperlukan dalam waktu yang mendesak. Sebab, saat ini puluhan ribu ton baja impor untuk bahan baku produsi tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, karena tidak dilengkapi Laporan Surveyor (LS).
Ia mengakui persoalan baja teramat pelik. “Karena baja beda satu mili saja sudah berbeda bea masuknya. Belum lagi bentuknya yang bermacam-macam,” kata dia.
Untuk itu, ia telah meminta kepada Sekjen Deperindag, Hariyanto Ekowaluyo, dan Dirjen Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Deperindag, Subagyo, untuk membahas pengaturan lebih lanjut mengenai SK tersebut, siang ini. “Tunggu saja hasilnya, siang ini akan dibicarakan,” kata Rini.
Penahanan baja impor di pelabuhan telah menimbulkan kelangkaan pasokan bahan baku sehingga kalangan industri baja di sektor hilir mulai terganggu produksinya. Penyegelan baja impor tersebut karena para importir tidak dapat menunjukkan LS seperti yang diwajibkan dalam ketentuan Menperindag.
Sebelumnya, Subagyo pernah mengakui dalam SK nomor 711 itu tidak mencantumkan masa transisi, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan importir.
Sementara, bea cukai hanya melaksanakan ketentuan Deperindag meski importir beralasan barang tersebut dikapalkan sebelum 1 Januari 2004, tanggal di mana mulai berlaku efektif wajib verifikasi.
Anastasya - Tempo News Room
|