Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Putu Ary Suta Diperiksa Mabes Polri
21 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1). Dia mulai diperiksa pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Putu yang dicegat wartawan usai pemeriksaan itu memilih tutup mulut. Ia keluar dari pintu belakang Bareskrim, sehingga sempat mengecoh puluhan wartawan yang menunggunya di pintu depan. Namun, kepada wartawan yang akhirnya bisa mencegatnya saat sudah berada di dalam mobilnya, dia berkata, "Ada banyak pertanyaan, semua saya jawab. Permasalahannya silakan Anda tanya penyidik."

Putu juga menyatakan sedang terburu-buru ke sebuah acara ditempat lain. "Saya tidak berencana memberi konferensi pers," kata dia seraya meminta wartawan memberi jalan mobilnya.

Ketua tim penyidik yang memeriksa Putu, wakil direktur tindak pidana korupsi dan white collar crime Mabes Polri Komisaris Besar Marsudhi Hanafi, tidak dapat dimintai keterangannya. Tempo News Room yang mencoba mengontak telepon selulernya, hanya mendengar nada tersambung namun tak dijawab.

Menurut seorang penyidik yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, mantan kepala BPPN itu ditanya 33 pertanyaan, seperti soal visi, tanggung jawab dan rencana-rencananya saat diangkat sebagai kepala BPPN pada Juni 2001. Satu pertanyaan yang tak dapat dijawab adalah perihal posisi saldo akhir BPPN saat diserahterimakan kepada penerusnya Syafruddin Temenggung. Menurut sang penyidik, Putu akan dipanggil ulang.

Sementara itu, wakil kepala divisi humas Mabes Polri Brigjen Soenarko saat dihubungi Tempo News Room dalam kesempatan terpisah, mengatakan Putu diperiksa sebagai saksi kasus rekening 502. Namun, ia menolak mengungkapkan materi pemeriksaan.

Seperti diketahui, Putu terjerat kasus rekening 502 yang terkait penyalahgunaan wewenang terhadap rekening milik bendahara umum negara senilai Rp 20,9 triliun. Putu dan mantan gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/263/IX/2003/Siaga-I pada 12 September 2003.

Deddy Sinaga - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Faisal Basri: Pesangon BPPN Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
Rhenald Khasali: Pesangon BPPN Sesuai Risiko Pekerjaan
Menakertrans: Pesangon BPPN Terlalu Besar
Laksamana Minta Pesangon Karyawan BPPN Diturunkan
BPPN Siapkan Pengacara untuk Kasus Rekening 502

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data