|
Ekbis
Putu Ary Suta Diperiksa Mabes Polri
21 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1). Dia mulai diperiksa pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Putu yang dicegat wartawan usai pemeriksaan itu memilih tutup mulut. Ia keluar dari pintu belakang Bareskrim, sehingga sempat mengecoh puluhan wartawan yang menunggunya di pintu depan. Namun, kepada wartawan yang akhirnya bisa mencegatnya saat sudah berada di dalam mobilnya, dia berkata, "Ada banyak pertanyaan, semua saya jawab. Permasalahannya silakan Anda tanya penyidik."
Putu juga menyatakan sedang terburu-buru ke sebuah acara ditempat lain. "Saya tidak berencana memberi konferensi pers," kata dia seraya meminta wartawan memberi jalan mobilnya.
Ketua tim penyidik yang memeriksa Putu, wakil direktur tindak pidana korupsi dan white collar crime Mabes Polri Komisaris Besar Marsudhi Hanafi, tidak dapat dimintai keterangannya. Tempo News Room yang mencoba mengontak telepon selulernya, hanya mendengar nada tersambung namun tak dijawab.
Menurut seorang penyidik yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, mantan kepala BPPN itu ditanya 33 pertanyaan, seperti soal visi, tanggung jawab dan rencana-rencananya saat diangkat sebagai kepala BPPN pada Juni 2001. Satu pertanyaan yang tak dapat dijawab adalah perihal posisi saldo akhir BPPN saat diserahterimakan kepada penerusnya Syafruddin Temenggung. Menurut sang penyidik, Putu akan dipanggil ulang.
Sementara itu, wakil kepala divisi humas Mabes Polri Brigjen Soenarko saat dihubungi Tempo News Room dalam kesempatan terpisah, mengatakan Putu diperiksa sebagai saksi kasus rekening 502. Namun, ia menolak mengungkapkan materi pemeriksaan.
Seperti diketahui, Putu terjerat kasus rekening 502 yang terkait penyalahgunaan wewenang terhadap rekening milik bendahara umum negara senilai Rp 20,9 triliun. Putu dan mantan gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/263/IX/2003/Siaga-I pada 12 September 2003.
Deddy Sinaga - Tempo News Room
|