|
Ekbis
KKSK Belum Putuskan Opsi PT Dirgantara
20 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) belum memutuskan opsi penyelesaian persoalan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). "Masih dalam pembahasan," kata Kepala Divisi Komunikasi BPPN, Rohan Hafas yang juga mengikuti rapat KKSK, Selasa (19/1).
Menurutnya, saat ini keputusan penyelesaian ini menunggu kesepakatan dua pihak atau bipartit antara karyawan dan direksi PT DI. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) memberikan kesempatan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah di perusahaan penerbangan ini.
Sebelumnya, direksi PT DI berkeras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 6.600 orang karyawan. Keputusan ini diambil sebagai langkah rasionalisasi. Jika rasionalisasi tidak dijalankan, maka akhir Januari 2004 perusahaan pembuat pesawat ini terpaksa harus gulung tikar. "Karena ada kesulitan cash flow," kata Rohan.
Manajemen PT DI perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar gaji karyawan yang akan di-PHK. Bahkan, untuk membayar gaji bulan ini sekali pun. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), selaku pemilik 92,7 persen saham Dirgantara, tidak mengijinkan lagi dana talangan digunakan untuk membayar gaji. "Kalau disetujui sesuai rencana semula, perusahaan bisa bertahan," katanya.
Yandi MR - Tempo News Room
|