|
Ekonomi dan Bisnis
Penjaminan Dana Nasabah Tidak Akan Dinaikkan
16 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan dana nasabah di bank yang akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan Rancangan Undang Undang (RUU) LPS maksimum sebesar Rp. 100 juta. "Jumlah itu sudah terlalu tinggi dibanding dana penjaminan pemerintah di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Filipina. Kalau dinaikkan, kita akan aneh sendiri," kata Darmin Nasution, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, di Jakarta, Jumat (16/1).
Dalam situasi ekonomi normal, kata Darmin, dana sebesar Rp. 100 juta merupakan batas penjaminan. Pertanyaannya, saat ini kondisi ekonomi Indonesia normal atau tidak? Menurut Darmin, kalaupun ada keinginan mengubah jumlah dana yang dijamin itu, itu kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Pembahasan DPR itu butuh waktu lama, sebelum menyimpulkan penetapan jumlah dana nasabah yang akan dijamin," kata Darmin. Selain itu, kata Darmin, modal awal LPS sebesar Rp. 4 triliun juga tidak akan dinaikkan. Jumlah itu dianggap sudah cukup sebagai modal awal pembentukan LPS.
Dalam amandemen UU Bank Indonesia nomor 23/1999, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembentukan LPS pada 2010. Rencananya, LPS akan menjadi lembaga pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan ditutup pada 27 Februari 2004. Sebelum terbentuk LPS, fungsi BPPN akan digantikan oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah. Sementara, aset BPPN yang tersisa sebesar Rp. 43 triliun akan dikelola oleh satu perusahaan induk di bawah Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagja Hidayat - Tempo News Room
|