|
Ekonomi dan Bisnis
Direksi Dirgantara Indonesia Tetap Akan PHK
16 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran tidak ada lagi dana untuk membayar gaji 6600 karyawan, direksi PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) tetap akan melakukan putus hubungan kerja (PHK). "Rasionalisasi ini dilakukan untuk mempertahankan PTDI. Jika rasionalisasi gagal PT. DI akan tutup," kata Edwin Soedarmo, Direktur Utama PT. DI, di Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut Edwin, pada 2003 PT. DI tidak memperoleh kontrak pembuatan pesawat yang berakibat tidak adanya pekerjaan di perusahaan pesawat terbang itu. Sementara ditiap bulannya, PT. DI harus mengeluarkan biaya sebesar US$ 3,5 juta untuk pembayaran gaji karyawan. Untuk Oktober-November 2003 saja, gaji karyawan dibayarkan dari pinjaman Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bahkan, pinjaman itu juga digunakan untuk membayar gaji karyawan pada Desember 2003. Padahal, BPPN tidak mengalokasikan pinjaman untuk pembayaran gaji bulan Desember itu. "Saat ini, cash flow PT.DI negatif," kata Edwin.
Jika PHK ditempuh pun, kata Edwin, PT. DI harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 280 miliar untuk pembayaran satu kali pesangon. Jika kompensasi pesangon menjadi dua kali, PT. DI juga harus menyediakan dana sebesar Rp. 120 miliar. Padahal selain pesangon, karyawan juga akan mendapatkan uang penghargaan dan ganti rugi. Sampai saat ini, 418 karyawan sudah menyetujui PHK. Tapi, baru 212 karyawan yang sudah menerima pesangon.
Rencananya, Senin (19/1), manajemen PT. DI akan mengundang karyawannya. Pertemuan bipartit yang akan dilaksanakan di Bandung, itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada hearing tripartit, Kamis (15/1) malam.
Agriceli - Tempo News Room
|