|
Ekonomi dan Bisnis
Jamsostek Siap Bayar Klaim Karyawan Dirgantara Indonesia
15 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Jamsostek (Persero) menyatakan siap membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 6.600 karyawan PT. Dirgantara Indonesia yang mencapai Rp. 54,759 miliar. "Pembayaran itu dilakukan segera setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh P4P," kata Armon Arleg, Kepala Kantor Wilayah IV PT. Jamsostek Jawa Barat, di Jakarta, Kamis (15/1).
Keanggotan PT. DI yang menjadi peserta program Jamsostek sejak 1 Januari 1992, sudah mencakup 9.305 karyawan. Tiap bulannya, PT. DI menyetor iuran sebesar Rp. 1.2 miliar. Tapi, PT. DI sendiri terkahir kali menyetor iuran peserta program Jamsostek pada Oktober 2002 sebesar Rp. 1,2 miliar. Selanjutnya, November 2002-November 2003 PT. DI hanya membayar secara mencicil per divisi. Itupun belum sesuai dengan jumlah iuran yang seharusnya dibayar. "Kendati pembayaran iuran secara mencicil, PT Jamsostek tetap memberikan pelayanan optimal kepada para karyawan PT. DI, khususnya dalam pembayaran klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Armon.
Realisasi klaim dari karyawan PT. DI selama Januari-November 2003 mencapai 90 kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp. 513 juta. Realisasi klaim itu mencakup 7 kasus JKK senilai Rp. 94 juta, 78 kasus JHT senilai Rp. 390 juta, 5 kasus JKM sebesar Rp. 30 juta.
Agriceli - Tempo News Room
|