Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

BPK Minta BPPN Jelaskan Status Penerima R&D
09 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjelaskan status debitor yang selama ini diisukan mendapat release and discharge. "Saya kira perlu mendesak BPPN untuk memberikan informasi yang jelas," kata Ketua BPK Satrio Budiharjo Joedono kepada wartawan di BPK, Jumat (9/1).

Menurut Satrio yang akrab dipanggil Billy, informasi yang ada selama ini termasuk pemberitaan di media masa berkaitan dengan siapa saja penerima pengampunan atau R & D itu, masih belum jelas. "Kami sendiri di BPK juga tidak jelas," kata dia.

Billy memaparkan, selain tidak jelas siapa yang menerima, penggunaan istilah yang dipakai pun berbeda-beda. "Dulu ada R & D, sekarang kalau baca koran istilah itu tidak muncul lagi. Sudah digantikan surat keterangan lunas," urai dia. Untuk itu, pihaknya meminta BPPN menjelaskan surat apa yang sebenarnya dikeluarkan.

"Selama ini kita kan baru mendengarnya sebatas rencana. Mana? Kalau ada, suratnya tolong difotokopi, saya mau lihat," katanya. Semua pihak, termasuk masyarakat luas, jelas Billy, belum pernah melihat secara pasti surat yang dikeluarkan BPPN.

BPPN memang bisa mengajukan usulan nama debitor yang akan menerima surat lunas kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Sekretariat KKSK akan mengecek dokumen pembayaran seperti mekanisme pembayaran dan aset-aset yang menjadi jaminan debitor atas utang-utangnya. Jika secara administratif, para pengutang itu sudah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, KKSK akan menerima usulan BPPN tersebut.

Sementara itu, menurut Billy, kalau sudah jelas surat apa yang dikeluarkan, BPK baru bisa menghitung kepada siapa saja surat itu diberikan dan atas nama siapa saja. "Kalau kami sudah tahu, baru bisa dianalisa," jelas dia. Bagaimanapun, ini termasuk audit kinerja BPK terhadap BPPN.

Sebab, jelas Billy, dari surat tersebut secara implisit ketahuan siapa yang diampuni. "Kalau kami mengetahui nama debitornya, bisa dihat bank apa yang dimilikinya dan berapa utangnya. Dari BPPN, kami bisa lacak sudah berapa banyak yang disetor kepada pemerintah untuk melunasi utangnya," jelas dia.

Kemudian, menurut Billy, kalau ternyata yang bersangkutan sudah diberikan surat keterangan lunas, BPK akan membandingkan utang debitor itu dengan dana yang sudah disetorkan ke BPPN. "Kalau klop, alhamdulillahtidak ada masalah. Kalau kurang klop berarti ada yang diampuni," kata dia.

Menurut Billy, lembaganya sebagai auditor resmi dari pemerintah atas BPPN baru bisa menyampaikan opininya bila sudah ada fakta-fakta seperti itu.

Anastasya Andriarti - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data