Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Telkom Minta Penghapusan Subsidi Telepon Lokal
05 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Telkom Kristiono menuntut pemerintah untuk segera menerapkan penyeimbangan tarif (tariff balancing) telepon lokal dan telepon sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).

"Karena ini konsekuensi dari industri yang terbuka," katanya usai acara peresmian pembukaan perdagangan Bursa Efek Jakarta (BEJ), Senin (5/1) siang.

Penyeimbangan tarif, menurut Kristiono, harus dilakukan karena terbukanya struktur industri telekomunikasi seharusnya diikuti juga dengan terbukanya struktur tarif. "Kalau industrinya sendiri sudah tidak monopoli maka struktur tarifnya juga harus diliberalisasi, jangan lagi dimonopoli," ujarnya.

Cara melakukan penyeimbangan tarif, kata Kristiono, adalah dengan menghapuskan elemen subsidi dalam struktur tarif telepon. Selama ini, tarif telepon SLJJ ditinggikan untuk mensubsidi tarif telepon lokal sebesar 20 persen.

Dengan penyeimbangan tarif, subsidi tarif lokal dihapuskan dan tarif telepon lokal dinaikkan. "Sementara tarif SLJJ diturunkan karena ia telah dibebaskan dari kewajiban mensubsidi," urainya.

Menurut Kristiono, dengan penyeimbangan tarif diharapkan akan menumbuhkan dan menyehatkan industri telekomunikasi yang sudah ada.

Kristiono mengatakan tidak mungkin menciptakan efisiensi dan persaingan yang sehat apabila struktur tarif masih ditentukan pemerintah. "Penyeimbangan tarif yang lebih kita butuhkan, bukan kenaikan tarif," katanya.

Kenaikan tarif telepon, kata Kristiono, lebih dibutuhkan oleh investor baru. Dengan dihapuskannya monopoli dan terbukanya struktur industri, maka investor yang hendak masuk tentu membutuhkan insentif berupa tingkat pengembalian yang memadai. "Dan itu bisa dilakukan dengan kenaikan tarif," ujarnya.

Apalagi, kata Kristiono, pemerintah dan DPR sudah menyepakati dan mengumumkan akan ada kenaikan tarif telepon sebesar 45 persen dalam tiga tahun. Pada tahun 2002 kenaikan tarif diberlakukan, sementara pada tahun 2003 yang lalu tidak ada kenaikan tarif. "Artinya, investor dan pasar masih bersifat menunggu dan mengharapkan janji kenaikan 45 persen itu," katanya.

Amal Ihsan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Tender Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi Dibuka
Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Dilantik
Pemerintah Resmikan Fasilitas Telekomunikasi USO
Komite Regulasi Telekomunikasi Dikukuhkan Jumat
Sekar Telkom Divre IV Tuding Alberta sebagai Perusahaan Fiktif

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data