|
Ekbis
Aturan Baru untuk Barang Impor
31 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terhitung mulai 1 Januari 2004 pemerintah akan memberlakukan sistem klasifikasi barang impor yang mengacu pada Asian Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Kebijakan tersebut akan berlaku diseluruh negara anggota Asean.
Singapura sudah mulai memberlakukan sistem tersebut sejak 1 Januari 2002, Brunei mulai 1 April 2003. "Berdasarkan perjanjian harus mulai diberlakukan selambat-lambatnya awal tahun 2004," kata Kepala Subdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Djoko Sutodjo, Rabu (31/12).
Menurut Djoko, pos tarif yang sebelumnya sembilan digit sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2003, akan menjadi pos tarif dengan struktur delapan digit. Struktur baru tersebut terdiri atas enam digit subpos HS World Customs Organization (WCO), dua digit subpos Asean.
Masing-masing pos tarif dapat ditambah dan diganti dua digit subpos tarif nasional untuk keperluan data statistik maupaun tujuan non tarif lainnya. Perubahan sistem klasifikasi barang impor tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor.
Dijelaskan Djoko, AHTN merupakan keseragaman penerapan sistem klasifikasi barang yang berlaku antar negara anggota Asean yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, konsistensi, efisiensi dan appeal (cepat ditengarai). Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan klasifikasi barang dan tarif bea masuk harus mengacu pada klasifikasi berbasis AHTN.
Menurut Djoko, sebagai konsekuensi diberlakukannya AHTN, pemerintah menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor dari negara Asean dan negara lain diluarnya (BM umum). Penetapan tarif bea masuk atas negara Asean, yaitu Brunei Darusalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Referential Tariff (CEPT) dituangkan dalam KMK No. 546/KMK.01/2003.
Djoko menjelaskan, tarif CEPT yang lebih rendah dari tarif BM umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (form D) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara Asean yang bersangkutan. Jika tarif BM umum lebih rendah dari tarif CEPT, maka yang berlaku adalah tarif BM umum. "Tarif CEPT diberlakukan berdasarkan asas timbal balik," katanya. Dalam hal ini importir berkewajiban mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Sementara itu, terhadap impor barang dari negara di luar Asean dengan berlakunya AHTN, maka besarnya tarif bea masuk mengalami penyesuaian, yang tertuang dalam KMK No. 547/KMK.01/2003. Tarif bea masuk itu berlaku terhadap barang impor yang PIB-nya telah mendapat nomor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Pemasukan terhitung sejak 1 Januari 2004.
Dengan adanya keputusan ini, kata Djoko, maka KMK No. 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif BM atas Barang Impor --yang telah diubah menjadi KMK No. 468/KMK.01/2003--, dinyatakan tidak berlaku.
Khusus untuk beras, tarif bea masuk 2004 pada prinsipnya posisinya masih sama dengan tarif 2003. Penambahannya hanya terletak pada jumlah subpos dari lima subpos sesuai dengan BTBMI 2003 menjadi 20 subpos sesuai dengan BTBMI 2004. "Ini penyesuaian dengan AHTN dari negara-negara Asean yang memiliki kepentingan masing-masing, sehingga dari lima subpos menjadi 20 subpos," kata Djoko. Hal tersebut, adalah konsekuensi logis dari penggabungan tarif yang disepakati negara-negara Asean.
Danto - Tempo News Room
|