|
Ekonomi Bisnis
MUI Belum Putuskan Pemberlakuan Fatwa Bunga Bank
30 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini (30/12) belum memutuskan pemberlakuan fatwa haram praktek pembungaan oleh lembaga keuangan. Ketua MUI H. Amidhan mengatakan pihaknya akan segera mengagendakan hal itu pada rapat dewan pimpinan minggu depan.
Menurutnya, meskipun dewan pimpinan yang akan mengesahkan penerapan fatwa haram itu, secara substansi materi, fatwa tersebut tidak akan berubah. "Kalaupun ada dasar yang lebih kuat, untuk mengubahnya harus diputuskan rapat ijtima' ulama," kata Amidhan di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12).
Amidhan mengatakan, Dewan Pimpinan MUI akan mempertimbangkan apakah penerapan fatwa dilakukan secara bertahap. Pasalnya, meskipun lembaga keuangan syariah sudah banyak didirikan di berbagai tempat, namun belum semua jenis pelayanan perbankan konvensional dapat digantikan oleh lembaga syariah. "Transfer gaji kan masih banyak yang menggunakan perbankan konvensional," katanya.
Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa haram atas praktek pembungaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional. Fatwa ini berlaku untuk semua praktek pembungaan yang dilakukan oleh lembaga perbankan, asuransi, maupun reksa dana. Namun secara resmi, penerapan fatwa ini masih harus diputuskan oleh rapat Dewan Pimpinan MUI.
Sapto Pradityo - Tempo News Room
|