|
Ekonomi Bisnis
Lonsum Bantah Minta Bekingan Polisi
29 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Perusahaan PT London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum), Benny Haryanto membantah meminta bekingan khusus kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah antara perusahaan dengan masyarakat setempat. "Kami perusahaan publik, apa yang kami lakukan hanyalah menjalankan keputusan pengadilan," kata Benny pada Tempo News Room di Jakarta, Senin (29/12).
Disinggung mengenai adanya temuan Walhi dan Kontras mengenai bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Lonsum, Benny mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah Bulukumba, Badan Pertanahan Nasional, dan kepolisian setempat telah membentuk tim untuk mensosialisasikan putusan pengadilan.
Pengadilan Bulukumba telah memenangkan gugatan warga Bulukumba terhadap Lonsum. Perusahaan publik ini harus mengembalikan 200 hektar tanah milik warga. Namun putusan ini tidak memuaskan warga di tujuh desa di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba sekitar 210 km Makassar, sulawesi selatan. Akibatnya terjadi bentrok antara warga dengan aparat keamanan saat berusaha menduduki perkebunan karet milik perusahaan tersebut.
Kini, kata Benny, sekitar 50 persen dari tanah yang disengketakan sudah selesai dipatok dan ditanami.
Fitri Oktarini - Tempo News Room
|