Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

BI Bantah Bujuk MUI soal Fatwa Bunga Bank
26 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Pengembangan Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Harisman, membantah bahwa Bank Indonesia membujuk Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menunda penetapan fatwa haram bunga bank. "Tidak benar. Kita tidak pernah dan tidak mungkin melakukan itu," katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Jumat (26/12) malam.

Menurut Harisman, BI tidak berniat ikut campur karena berpandangan masalah fatwa haram bunga bank merupakan wewenang dan urusan MUI. Wewenang hanya berkaitan dengan prosedur dan regulasi perbankan termasuk perbankan syariah.

Harisman sendiri mengakui sempat ada kekhawatiran dari BI mengenai implikasi dari fatwa tersebut yang menyangkut kesiapan dari perbankan syariah. Walaupun demikian, BI juga menyadari bahwa perpindahan dana nasabah tidak akan terjadi secara besar-besaran. "Karenanya kita tidak terpengaruh oleh fatwa tersebut," ujarnya.

Dengan atau tanpa adanya fatwa dari MUI, kata Harisman, BI sebagai bank sentral tetap berkomitmen untuk mengembangkan sistem perbankan syariah. Hal ini karena sebagai suatu sistem alternatif, perbankan syariah sudah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.

Salah satu bukti komitmen tersebut adalah pembentukan Direktorat Pengembangan Perbankan Syariah oleh BI dari semula yang hanya berstatus Biro Perbankan Syariah. "Bank Indonesia optimis dan percaya bahwa di masa dean perkembangan bank syariah akan jauh lebih pesat lagi," katanya.

Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan komisi fatwa MUI, kata Harisman, harus diakui akan mendorong percepatan pengembangan bank syariah. "Walaupun ditunda pemberlakuannya, kontroversi yang ada sudah cukup menyedit perhatian publik terhadap perbankan syariah. Dari sini pengetahuan publik dirangsang dan ada kemungkinan banyak nasabah yang memilih di bank syariah," urai Harisman.

Amal Ihsan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Asbisindo Sesalkan Penundaan Fatwa Bunga Bank
Fatwa Haram Bunga Bank Ditunda
Fatwa MUI Ditetapkan Besok
PK Sejahtera Dukung Fatwa MUI.
Kadin Imbau Pengusaha Realistis Menanggapi Fatwa MUI

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data