|
Ekonomi Bisnis
Pembentukan Induk Properti Menunggu SK Menkeu
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembentukan holding company atau perusahaan induk di bidang properti yang aset-aset tanahnya dibeli dari BPPN oleh Pemerintah melalui Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan. Demikian dikatakan Menteri Pemukiman Soenarno di Jakarta, Senin (22/12) siang.
Sebelumnya, Soenarno menyatakan bahwa, salah satu ganjalan belum terbentuknya perusahaan induk di bidang properti tersebut adalah, belum keluarnya Surat Keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Mengenai hal itu sudah dibahas di komite kebijakan tersebut, dan sekarang tinggal menunggu keluarnya SK dari Menkeu," katanya.
Sementara itu, menyinggung aset-aset tanah BPPN yang akan diserahkan kepada pihaknya, Soenarno menyatakan masih belum bisa diputuskan apakah akan dibayar sebesar 20 sampai 25 persen sesuai dengan permintaannya atau gratis. "Keputusan dibayar atau tidak saya belum tahu, soalnya masih dibahas di BPPN dan dalam hal ini mereka masih mempertimbangkan sebab mereka harus menyetor kepada negara," katanya.
Menurut dia, jika hasil keputusan menyatakan penyerahan aset-aset tanah tersebut gratis, maka dana yang tadinya untuk membayar aset-aset tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan rumah bagi rakyat miskin, terutama korban penggusuran di beberapa wilayah di Jakarta. "Ini untuk mendukung program pengadaan satu juta unit rumah bagi rakyat miskin," ujarnya.
Danto - Tempo News Room
|