Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Dilantik
19 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perhubungan Agum Gumelar hari ini (19/12) melantik ketua dan empat anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRTI) yang akan menjalankan institusi baru bernama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Mereka yang dilantik adalah Djamhari Sirat, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan yang juga pakar bidang telekomunikasi dan informatika selaku ketua dan anggota, Koesmarihati, pakar untuk bidang telekomunikasi dan informatika, Soetjipto, pakar untuk bidang hukum, Hery Nugroho, pakar bidang ekonomi, Suryadi Azis, untuk bidang lainnya. Keempat nama terakhir adalah anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 31 Tahun 2003, di mana fungsinya menjamin adanya transparansi, independensi, dan keadilan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, khususnya yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang sebelumnya merupakan kewenangan menteri.

Berdasarkan fungsi dan peran itu maka keberadaan BRTI, menurut Agum, merupakan tonggak sejarah baru bagi industri pertelekomunikasian nasional.

Agum menambahkan, para stake holder mengharapkan BRTI ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan perkembangan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.

"BRTI ini dapat dianggap sebagai organ, yang diharapkan perannya dapat menunjang dan mendukung dunia telekomunikasi," ujarnya.

Menurut Agum, independensi BRTI akan terlihat dalam bentuk transparansi dan lepas dari semua tekanan berbagai pihak. "Terbebas dari tekanan pemerintah bahkan juga operator," tegasnya.

Agum menambahkan, BRTI nantinya akan memiliki kewenangan yang luas, namun tidak berarti terbebas dari unsur pemerintah. Walaupun demikian dirinya tidak menampik bahwa suatu saat nanti unsur pemerintah dapat terlepas dari badan independen telekomunikasi yang tengah dirintis itu. "Akan kita siapkan secara bertahap," katanya lagi.

Listi Fitria - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Resmikan Fasilitas Telekomunikasi USO
Komite Regulasi Telekomunikasi Dikukuhkan Jumat
Sekar Telkom Divre IV Tuding Alberta sebagai Perusahaan Fiktif
Restrukturisasi Duopoli Telekomunikasi Selesai Awal 2004
Serat Tiga Optik Diresmikan

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data