|
Ekonomi Bisnis
BI: Fatwa Haram Wewenang MUI
16 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maulana Ibrahim mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank adalah kewenangan dari MUI sendiri. "BI tetap berpegang pada UU dimana ada dua sistem perbankan, yaitu konvensional dan syariah," katanya pada pers di Hotel Hyaat Jakarta hari Selasa (16/12) sore.
Maulana menepis kemungkinan pengalihan dana besar-besaran dari bank konvensional ke bank syariah akibat fatwa tersebut. "Masyarakat perbankan kita sulit diprediksi," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan survei masyarakat perbankan telah terbiasa memilih bank dengan pelayanan profesional. "Sekarang bank syariah mampu tidak memberikan pelayanan yang sama dengan bank konvensional," katanya.
Sebaliknya jika bank konvensional tidak ingin kehilangan nasabahnya yang lebih memilih sistem dari bank syariah, Maulana menganjurkan agar bank konvensional membuka unit perbankan syariah di banknya. "Sekarang, menurut peraturan, boleh bank konvensional membuka unit syariah," ungkap Maulana.
Mengenai bank syariah sendiri, Maulana menilai sekarang ini sudah sangat baik, terlepas ada atau tidak adanya fatwa MUI. "Ini kan hanya kesadaran masyarakat saja untuk memilih," katanya. Ia memaparkan saat ini pertumbuhan bank syariah sudah mencapai 1 persen dari volume aset perbankan nasional.
Mengenai kebijakan BI yang membatasi jaringan bank syariah yang gerainya hanya di wilayah kliring saja, Maulana mengatakan hal itu berkaitan dengan pengawasan. Menurutnya perkembangan jaringan harus seimbang dengan pengawasan.
"Kalo ada kegagalan di bank syariah siapa yang tanggung jawab? semuanya harus well plan," tegasnya. Saat ini Bank Indonesia tengah menggodok blue print atau pedoman mengenai perbankan syariah, antara lain mengenai infrastruktur dan sumber daya manusia dari perbankan syariah. Ketentuan tersebut akan selesai dalam tahun 2005.
Fitri Oktarini - Tempo News Room
|