Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

BI: Fatwa Haram Wewenang MUI
16 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maulana Ibrahim mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank adalah kewenangan dari MUI sendiri. "BI tetap berpegang pada UU dimana ada dua sistem perbankan, yaitu konvensional dan syariah," katanya pada pers di Hotel Hyaat Jakarta hari Selasa (16/12) sore.

Maulana menepis kemungkinan pengalihan dana besar-besaran dari bank konvensional ke bank syariah akibat fatwa tersebut. "Masyarakat perbankan kita sulit diprediksi," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan survei masyarakat perbankan telah terbiasa memilih bank dengan pelayanan profesional. "Sekarang bank syariah mampu tidak memberikan pelayanan yang sama dengan bank konvensional," katanya.

Sebaliknya jika bank konvensional tidak ingin kehilangan nasabahnya yang lebih memilih sistem dari bank syariah, Maulana menganjurkan agar bank konvensional membuka unit perbankan syariah di banknya. "Sekarang, menurut peraturan, boleh bank konvensional membuka unit syariah," ungkap Maulana.

Mengenai bank syariah sendiri, Maulana menilai sekarang ini sudah sangat baik, terlepas ada atau tidak adanya fatwa MUI. "Ini kan hanya kesadaran masyarakat saja untuk memilih," katanya. Ia memaparkan saat ini pertumbuhan bank syariah sudah mencapai 1 persen dari volume aset perbankan nasional.

Mengenai kebijakan BI yang membatasi jaringan bank syariah yang gerainya hanya di wilayah kliring saja, Maulana mengatakan hal itu berkaitan dengan pengawasan. Menurutnya perkembangan jaringan harus seimbang dengan pengawasan.

"Kalo ada kegagalan di bank syariah siapa yang tanggung jawab? semuanya harus well plan," tegasnya. Saat ini Bank Indonesia tengah menggodok blue print atau pedoman mengenai perbankan syariah, antara lain mengenai infrastruktur dan sumber daya manusia dari perbankan syariah. Ketentuan tersebut akan selesai dalam tahun 2005.

Fitri Oktarini - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Fatwa MUI tentang Bunga Bank Akan Diputuskan 16 Desember
MUI: Bunga Bank Haram Sejak Tahun 2000
Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank
MUI Akan Keluarkan Fatwa Kartu Kredit Islami
Ulama Se ASEAN Sepakat Selaraskan Prosedural "Halal"

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data