|
Ekonomi Bisnis
1.500 Desa Akan Peroleh Air Bersih Setiap Tahun
16 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulai tahun ini pemerintah menargetkan setiap tahun sekitar 1.500 desa akan mendapat fasilitas air bersih. Hal tersebut dikemukakan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno di Jakarta, Selasa (16/12) siang. "Bayangkan, harga air sekarang lebih mahal daripada harga bensin," katanya.
Berdasarkan perhitungan neraca air, sejak 1995 ketersediaan air permukaan di Pulau Jawa hanya 30.569 juta meter kubik, sedangkan kebutuhan air mencapai 62.927 juta meter kubik sehingga defisit 32.347 juta meter kubik. Tahun 2000 defisit air mencapai 52.809 juta meter kubik dan untuk tahun 2015 diperkirakan defisitnya 134.102 juta meter kubik.
Menurut Soenarno, permintaan masyarakat akan air bersih dewasa ini semakin meningkat. Hal ini dengan mudah bisa dideteksi dengan permintaan dan produsen air kemasan. Ruang tempat jualannya mencapai 10-15 persen dengan harga relatif mahal, sekitar 1,3 sampai 2,6 kali harga bensin.
Pada daerah tertentu yang sulit air, masyarakat terpaksa membeli air bersih yang belum tentu baik kualitasnya dengan harga sekitar Rp 500-1.000 per jeriken (kurang lebih 20 liter) atau setara dengan Rp 25.000-Rp 50.000 per meter kubik dengan konsumen mayoritas masyarakat berpendapatan rendah.
Bila dibandingkan dengan tarif air minum dari PDAM rata-rata Rp 1.000-Rp 2.000 per meter kubik, artinya masyarakat harus membayar air bersih 25 kali lebih mahal.
Supaya pengelolaannya efektif dan efisien, Soenarno menyatakan akan menyerahkan kepada pemerintah daerah setempat. "Pemda akan memberi izin kepada investor untuk penyediaan air kemasan ini," katanya. "Agar pengelolaan ke depan sesuai dengan harapan dan tetap dalam koridor yang benar."
Mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya air, terutama sungai, Soenarno menjelaskan bahwa pengelolaan sungai dilakukan oleh pemerintah, dari pusat hingga daerah. Kewenangan sumber daya air yang sifatnya lokal, katanya, pengelolaannya ada pada pemerintah kabupaten/kota.
Sementara jika terdapat pada lintas kabupaten/kota (sifatnya regional), maka kewenangannya ada pada pemerintah provinsi. "Jika itu terdapat pada lintasan negara, pemerintah pusat baru berwenang dalam hal pengelolaannya," katanya. Hingga saat ini ada sekitar 13 sungai yang melintas di perbatasan, baik dengan Malaysia, Timor Leste, Papua, dan beberapa daerah lain.
Danto - Tempo News Room
|