Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Undang-Undang PPHI akan Berlaku Satu Tahun Lagi
16 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang–Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mulai berlaku satu tahun mendatang. Jika ada permasalahan yang bertentangan dengan undang-undang PPHI maka yang menjadi patokannya peraturan yang lama. Kekurangan dalam undang-undang tersebut akan disesuaikan di tahun depan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan dibawah hukum baru penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak lebih 120 hari. “Jika lebih dari waktu itu oknum pengadilan hubungan industrial akan ditindak," katanya seusai mengikuti sidang di Komisi 7 DPR, Selasa (16/12).

Sebelumnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memakan waktu 5 tahun sampai 10 tahun. Prosedur penyelesaian memerlukan waktu lama. Kini prosedur dari tingkat bipartit, mediasi, rekonsiliasi sampai di Mahkamah Agung tidak boleh melebihi 120 hari.

Saat ini masih digunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957. Peraturan ini menjadi dasar hukum penyelesaian hubungan industrial. Selama ini peraturan itu tidak dapat mengakomodasi perkembangan di lapangan. Kenyataannya hak-hak buruh perorangan belum terakomdasi untuk menjadi pihak dalam perselisihan hubungan industrial. Buruh hanya menjadi pihak penerima keputusan tanpa terlibat dalam proses.

Dalam peraturan baru, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, selain melalui bipartit, dapat menggunakan mediator, konsiliator serta arbiter. Mediator dan konsiliator berada di setiap kabupaten atau kota. Sedangkan arbiter berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia.

Agriceli - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pengangguran Dibahas di Sidang CGI
Pengusaha yang Tak Sediakan K3 Ditindak
Menakertrans: Pulau-Pulau Kecil di Perbatasan Perlu Dihuni Transmigran
Menteri: Papua Tolak Terima Transmigran
2004, Ditargetkan 5000 Tenaga Kerja Sukarela

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data