|
Ekbis
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Akan Dilikuidasi
16 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melikuidasi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), setelah hari ini, Selasa (16/12), Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan Undang Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang akan berlaku mulai satu tahun mendatang. "Tapi, mereka tidak akan ditelantarkan," kata Jacob Nuwa Wea, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, usai pensahan UU PPHI di DPR itu.
P4P akan diganti Pengadilan Hubungan Industrial di tiap provinsi. Pengadilan hubungan industrial terdiri dari 2 hakim ad hoc masing-masing dari pengusaha dan serikat pekerja, serta seorang hakim karier. "Tapi, hakim itu dapat ditambahkan, tergantung kebutuhan. Mungkin saja satu provinsi terdapat 15 hakim," kata Jacob. Pemerintah lah yang nantinya mendanai pengadilan itu.
Hanya saja, bila selama ini penyelesaian perselisihan perburuhan bisa memakan waktu 5-10 tahun, penyelesaian perselisihan hubungan industrial kali ini tidak boleh melebihi 120 hari. "Jika lebih, oknum pengadilan akan ditindak," kata Jacob. Sehingga, penyelesaian perselisihan diharapkan cepat selesai.
Agriceli - Tempo News Room
|