Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Fatwa MUI tentang Bunga Bank Akan Diputuskan 16 Desember
14 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia akan segera memutuskan fatwa mengenai status bunga bank pada 16 Desember mendatang. "Apakah halal kedaruratan ataukah haram dalam pengertian yang lebih mutlak," kata Ketua Panitia Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2003 H.M. Ichwan Sam kepada pers di sela Rapat Koordinasi Nasional MUI di Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (14/12) malam.

Menurut Ichwan, selama ini masih ada perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank. Sebagian ulama menganggap bunga bank sama dengan riba, sebagian lagi menganggapnya dalam keadaan darurat, jadi diperbolehkan.

Ichwan mengatakan, masalah bunga bank adalah masalah yang sangat penting, sehingga umat perlu kata putus terhadap fatwa itu. Mengenai diperbolehkannya bunga bank selama keadaan darurat, dalam Rakernas akan dikaji kembali. "Sekarang kan ada bank syariah. Apakah keadaan darurat itu masih bisa diberlakukan. Apakah bank syariahnya bisa mencukupi kebutuhan umat."

Dalam rapat kerja yang akan digelar selama dua hari ini, juga akan dibahas sejumlah agenda yang terkait dengan kepentingan umat Islam. Dari situ akan diputuskan fatwanya. Agenda lain yang dibahas yaitu bahaya terorisme, penetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, serta perencanaan rancangan undang-undang yang disesuaikan dengan syariat Islam. RUU yang saat ini mendapat perhatian adalah RUU tentang pornografi dan wakaf.

Selain itu, MUI juga akan membahas tata cara atau mekanisme tentang pengeluaran fatwa itu sendiri. Banyak umat yang menganggap mekanisme mengeluarkan fatwa perlu disempurnakan. "Zaman kan berkembang. Jadi perlu ditegaskan kedudukan fatwa itu mengikat atau bisa dilepas. Dalam pembahasan mengenai mekanisme itu akan disepakati mana fatwa yang akan digunakan, apakah fatwa daerah atau pusat. (Fitri Oktariani-Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

MUI: Bunga Bank Haram Sejak Tahun 2000
Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank
MUI Akan Keluarkan Fatwa Kartu Kredit Islami
Ulama Se ASEAN Sepakat Selaraskan Prosedural "Halal"

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data