|
Ekbis
Sisa Aset BPPN Akan Dikelola BUMN Sementara
12 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan pada 2004, sisa aset di lembaga itu akan dikelola BUMN yang bersifat sementara. Pembentukan BUMN sementara, itu merupakan amanat sidang kabinet 17 November 2003. "Lima tahun sudah harus bubar dengan aset-asetnya," kata Syafruddin Temenggung, Kepala BPPN, usai penandatanganan kesepakatan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta, Jumat (12/12).
Untuk menambahkan nilai tambah, sisa aset di BPPN, termasuk saham di bank, itu akan dikumpulkan untuk dikelola. Tapi berapa jumlah pengelola aset sisa, itu masih dalam pembahasan lebih lanjut. "Prinsipnya, dibuatkan BUMN yang sifatnya sementara," katanya.
Lebih lanjut Syafruddin menyatakan, persoalan penanganan debitor bermasalah sudah selesai. Dirinya pun menjanjikan, segera mengeluarkan tanda lunas utang dari BPPN.
Yandi M. Rofiandi - Tempo News Room
|