|
Ekbis
BI: Seharusnya Tersangka Kasus BRI Banyak
05 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Seharusnya tersangka kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp. 294 miliar banyak, tidak hanya 3 pemimpin cabang BRI. Demikian dikatakan Aris Anwari, Direktur Pengawasan Perbankan Bank Indonesia (BI), kepada TNR, Jumat (5/12).
"Laporan yang diterima BI memunculkan banyak nama dan dua perusahaan yang kemungkinan terlibat kasus itu. Masalahnya, kami tidak berwenang mencari tahu siapa mereka sebenarnya," kata Aris. Nama-nama yang muncul itu, diantaranya adalah orang yang melakukan pencairan dana hasil penggelapan yang disimpan dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dan fasilitas kredit milik Afrida Gerungan di BRI cabang Senen, BRI cabang pembantu Surya Kencana Bogor dan BRI cabang pembantu Tanah Abang. Selain PT. Delta, pencairan dari BRI cabang Surya Kencana Bogor, juga melalui rekening PT. Panca Prakarsa. "Perusahaan yang terakhir ini kita tidak tahu milik siapa. Tapi, kemungkian juga milik Yudi Kartolo," katanya.
Selain Yudi Kartolo, ada nama lain seperti Johannes Eka Nugraha, Teguh Rahardjo dan Hartono Tjahyajaya, yang terlibat dalam pencairan dana dalam rekening kedua perusahaan di atas. Masalahnya, BI tidak mengetahui siapa mereka. "Yang mempunyai wewenang menyidik mereka adalah aparat penegak hukum," kata Aris lagi. Menurut pihak kejaksaan, Yudi Kartolo dan Hartono Tjahyajaya adalah Komisaris dan Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo yang berlamat di Jalan Jayakarta/11, Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari manajemen dan pemilik perusahaan yang memiliki rekening di tiga cabang BRI, jelas Yudi dan Hartono mengetahui pemasukan dana dalam rekening. Walau rekening hanya menjadi transit, tetap saja pencairan dana membutuhkan otorisasi pemilik rekening. "Mengapa kepala cabang BRI memilih melimpahkan dana ke rekening itu? Apalagi mereka sendiri yang mencairkan. Sudah pasti mereka terlibat," kata Aris. Lihat saja, rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) di BRI cabang Senen, digunakan untuk menampung dana milik Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur senilai Rp. 100 miliar dan Dana Pensiun Perusahaan Perkebunan senilai Rp. 70,55 miliar.
Modusnya, kata Aris, mengeluarkan surat palsu yang menyatakan dana milik kedua perusahaan itu harus dikirim ke rekening PT. DME. Padahal dana yang dikirim melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) itu seharusnya dijadikan deposito milik BPD Kaltim dan Dana Pensiun Perkebunan. "Baru kemudian, dana itu dicairkan orang-orang tadi," katanya.
Sementara, rekening PT. DME di BRI cabang pembantu Tanah Abang dijadikan tempat penyimpanan dana milik Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan senilai Rp. 10 miliar. Dana itu seharusnya menjadi setoran deposito yang ditransfer lewat Bank Mandiri.
Lalu, rekening PT. DME dan PT. Panca Prakarsa di BRI cabang pembantu Surya Kencana Bogor dijadikan tempat penyimpanan dana kredit dari BRI cabang Bogor senilai Rp. 93,4 milliar. Dana itu didapat dengan jaminan dari setoran cash Jamsostek yang ditransfer lewat Bank Mandiri sebesar Rp 99 milliar. Padahal dana Jamsostek itu adalah untuk setoran deposito. "Seolah-olah setoran itu untuk jaminan kredit PT. DME dan PT. PP," kata Aris. Dari Rp 93,4 milliar, Rp 74,5 milliar diantaranya ditransfer Kepala Cabang BRI Surya Kencana, Bogor, Agus Setiawan, ke rekening PT. DME. Sisanya, Rp 19 milliar ditransfer ke rekening PT. Panca Prakarsa. "Semuanya dilakukan dalam 6 kali transfer," kata Aris.
Amal Ihsan Hadian - Tempo News Room
|