|
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Cukai Tembakau
04 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah berencana akan menaikkan pajak cukai tembakau sebagai upaya menekan tingkat konsumsi rokok. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Achmad Sujudi dalam jumpa pers mengenai "Consultation on Effective Collaboration Between the Help and Financial Sector for Tobacco Control" di Jakarta, Kamis (4/12) malam. "Tapi hal ini masih akan dibicarakan dengan departemen lain seperti Departemen Keuangan karena masalah tembakau terkait dengan berbagai hal," kata Sujudi.
Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Menteri, Anhari Achadi. Menurutnya, Pemerintah kemungkinan akan menggunakan mekanisme pajak untuk menekan konsumsi rokok. Sebab, menurut penelitian WHO, kenaikan harga adalah salah satu cara efektif untuk mengurangi konsumsi, terutama pada anak-anak dan perokok tidak tetap. Selama ini konsumen rokok di Indonesia masih bisa mengkonsumsi rokok, karena harga terjangkau. "Harga tembakau yang rendah di Indonesia sebagian disebabkan oleh pajak yang rendah," ujar Anhari.
Anhari menjelaskan, tingkat pajak tembakau di Indonesia adalah kedua yang terendah di kawasan Asean, yaitu sebesar 31 persen. Angka ini nomor dua terendah setelah Kamboja. Di Indonesia, pajak dan harga dasar tergantung pada jenis rokok dan skala produksi. Pada 2003, pajak terendah dikenakan pada pengusaha rokok buatan tangan skala kecil (4 persen), sementara pajak tertinggi dikenakan pada pengusaha rokok buatan mesin skala besar.
Namun demikian, Anhari mengakui kebijakan pengendalian masalah rokok dengan mekanisme pajak ini mengundang perdebatan. Sebab, di satu pihak, tembakau berhubungan dengan kesempatan kerja dan pemasukkan uang kepada negara. Sementara di pihak lain, sudah jelas sekali tembakau adalah salah satu penyebab berbagai masalah kesehatan.
Kesimpulan untuk menerapkan mekanisme pajak dalam pengendalian masalah rokok diperoleh setelah ada pertemuan selama dua hari antara WHO dan Bank Dunia serta Pemerintah Indonesia.
Namun, kepastian untuk menerapkan mekanisme pajak ini belum bisa ditentukan waktunya. Sujudi mengatakan, butuh waktu yang cukup lama untuk memutuskan apakah mekanisme ini memang yang paling tepat digunakan. Untuk itu, kata Sujudi, pembahasan masih terus dilakukan antara Departemen Kesehatan dengan Departemen Keuangan.
Siti Masriyah ? Tempo News Room
|