Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Pengusaha Sambut Baik Kepmen Perdagangan Air Minum
03 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha air minum dalam kemasan menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengatur perdagangan air minum. "Diharapkan ini bisa membantu industri air kemasan yang saat ini tengah terpuruk," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia, Willy Sidharta.

Selain keputusan ini, papar Willy, proteksi pemerintah atas industri air minum dalam kemasan ini diharapkan bisa mengundang investor baru di sektor air minum ini. ?Empat tahun terakhir, investasinya sekitar Rp 4 triliun,? kata dia.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi 21 November lalu mengeluarkan Keputusan Menperindag Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya. Kebijakan ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya yaitu Kepmen Nomor 167/MPP/Kep/5/1997.

Willy, yang juga Presdir PT Aqua Golden Mississippi, ini tidak menolak bila dikatakan penyebab lesunya bisnis air kemasan ini karena bermunculannya depot air minum isi ulang. ?Ada penurunan pelanggan tahun ini, khususnya untuk pelanggan galon sekitar 5?10 persen,? jelas dia.

Untuk itu, pihaknya menyambut baik, khususnya dengan munculnya pencantuman kemasan isi ulang yang boleh digunakan. Soal ini diatur di dalam Bab VI tentang Kemasan yaitu pasal 9 ayat 3 disebutkan kemasan suatu merk air minum dalam keamasan pakai ulang hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merk yang bersangkutan.

Menurut Willy, pasal baru ini amat krusial khususnya bagi pengusaha AMDK, karena investasi mereka dalam bentuk galon banyak digunakan oleh depot air minum isi ulang. ?Tiga puluh persen galon air kemasan anggota asosiasi kami digunakan ulang oleh mereka,? katanya.

Pelanggar ketentuan pasal 9 ini terancam penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 1 miliar. Ketentuan ini, papar Willy, sebenarnya tidak bermaksud mematikan pengusaha depot air minum isi ulang. ?Mereka tinggal beli saja galon-galon polos. Gampang kok diperoleh, dan kami mau bantu,? kata dia.

Anastasya Andriarti - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data