|
Ekonomi Bisnis
BI Sepakat dengan Hasil Audit BPK
03 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bunbunan Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya tunduk dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak sepatutnya Rekening 502 dibebankan untuk membayar tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 14,5 triliun. "Mudah-mudahan ini dianggap kita sudah sepakat dengan BPK," katanya sembari tersenyum dalam acara dengar pendapat dengan Komisi Perbankan DPR di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/12) siang.
Menurut Bunbunan, selama ini pihak BI mengambil Rekening 502 yang dananya diperoleh pemerintah dengan penerbitan Surat Utang, berdasarkan kesepakatan dengan DPR pada tanggal 3 Juli 2003. Pada saat itu disepakati pembayaran BLBI sebesar Rp 144,5 triliun dari total kewajiban sebesar Rp 159 triliun. "Sisanya sebesar Rp 14,5 triliun akan ditentukan kemudian setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
Ternyata kemudian BPK beranggapan pembayaran BLBI Rp 14,5 triliun tersebut tidak seharusnya dibebankan ke Rekening 502. Berdasarkan hal itulah kemudian pemerintah melalui Departemen Keuangan dan Bank Indonesia sepakat agar pembayaran BLBI melaui Rekening 502 agar dibebankan ke Bank Indonesia. Bank Indonesia kemudian menyetor dana sebesar Rp 14,5 triliun sesuai dengan dana yang ada pada Rekening 502 pada awalnya. "Dan kesepakatan ini sudah kita sampaikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 14 November 2003," ujarnya.
Pada pertemuan 14 November itu juga disepakati pengeluaran dana Rekening 502, yang diisi kembali oleh BI, tahap pertama sebesar Rp 1,7 triliun untuk pembayaran interbank exchange offer programme. termasuk bunganya sebesar US$ 4,8 juta yang jatuh tempo 2 Desember 2003. "Oleh karenanya dalam pandangan BI, permasalahan menyangkut pembebanan Rekening 502 untuk pembayaran BLBI sebesar Rp 14,5 triliun sudah kami anggap selesai," katanya.
Interbank Exchange Offer Programme merupakan program restrukturisasi utang lama pemilik Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) di Indonesia kepada bank asing dalam bentuk valuta asing. Pinjaman itu juga merupakan program pinjaman dalam rangka Frankfrut Agreement pada 2 Juli 1998. Kesepakatan itu diteken oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro (ketika itu) sebagai wakil pemerintah. Saat kesepakatan itu diteken pinjaman itu dijamin oleh Bank Indonesia yang kemudian dialihkan pelaksanaannya kepada pemerintah melalui BPPN.
Amal Ihsan - Tempo News Room
|