|
Ekbis
BRI Akui Pembobolan Rp 294 Miliar
03 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rudjito mengakui adanya kasus penyelewengan atau fraud senilai Rp 294 miliar di perusahaan tersebut. Kasus yang melibatkan oknum BRI tersebut dilakukan dengan modus pemberian kredit dengan jaminan deposito dan transfer yang disalahgunakan.
“Untuk kredit dengan jaminan deposito nilainya Rp 113,5 miliar dan transfer yang disalahgunakan nilainya Rp 180, 5 miliar,” urai Rudjito pada pers di gedung BRI, Rabu (3/12). Ia menambahkan kasus pembobolan ini terjadi pada awal September tahun ini. Namun begitu BRI tanggap dan segera melakukan investigasi khusus dan mengetahui adanya penyelewengan, pada 20 September 2003. “Kami mulai saat itu memerintahkan agar tidak melakukan pengucuran kredit dengan jaminan deposito untuk sementara waktu,” katanya.
Rudjito membantah anggapan bahwa BRI telah menutup-nutupi kasus tersebut. Ia beralasan BRI atas nama transparansi telah memberitahukan adanya potensi kerugian Rp 294 miliar kepada investor dan analis. Pemberitahuan tersebut dituliskan dalam prospektus pada saat penawaran saham perdana, dilaksanakan.
Dalam prospektus tersebut dijelaskan BRI menemukan adanya indikasi penyimpangan atas prosedur operasi standar yang berlaku di BRI terhadap sejumlah transaksi, termasuk transaksi dan pemindahbukuan. Transaksi-transaksi tersebut dilakukan di Kantor Cabang Senen, Cabang Pembantu Tanah Abang dan Cabang Pembantu Surya Bogor.
Untuk kredit dengan jaminan deposito, transaksi dilakukan dua kali, yaitu di Bogor dan di Tanah Abang. “Secara fisik kelihatan ada agunan deposito untuk kredit tersebut, namun baru ketahuan setelah ada kaitan dengan pengguna uang yang di Bogor dengan transfer yang di Senen,” papar Rudjito.
Sedangkan untuk transfer yang disalahgunakan, transaksi terjadi tujuh kali di Cabang Senen. Penggunaannya antara lain untuk dikreditkan ke rekening lain yang bukan rekening pemilik uang.
Rudjito mengakui penyimpangan ini dilakukan oleh tiga kepala kantor cabang tersebut. Menurutnya ketiganya tidak melakukan kontrol berlapis. Kontrol dilakukan oleh kepala kantor cabang sendiri tanpa meminta persetujuan pengontrol lain.
Saat ini ketiga kepala cabang ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berinisial D untuk Kepala kantor Cabang Senen, A untuk kantor cabang pembantu Tanah Abang, A untuk Kepala kantor cabang Pembantu Surya Bogor. BRI juga menahan simpanan dana yang dimiliki oleh pembobol uang Rp 31 miliar yang berada di BRI.
Fitri Oktarini – Tempo News Room
|