|
Ekonomi Bisnis
Isi Ulang Air dalam Kemasan Hanya Boleh Bagi Pemegang Merek
03 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) kini boleh berlega hati. Pasalnya, kemasan air minum yang mereka miliki hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemegang merk tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya.
Salinan Keputusan Menperindag yang diterima Tempo News Room, Rabu (3/12) ini, menyebutkan dalam Bab VI tentang Kemasan yaitu pasal 9 ayat 3 disebutkan kemasan suatu merk AMDK pakai ulang hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merk yang bersangkutan.
Pernyataan ini seakan menjawab berbagai keluhan pengusaha AMDK yang beberapa waktu lalu sempat mengeluhkan banyaknya galon mereka yang digunakan oleh depot air minum isi ulang. Penyebabnya, pengusaha depot rata-rata tidak menyediakan galon sendiri. Padahal, pengusaha AMDK sudah menginvestasikan dananya ke galon tersebut.
Ketentuan ini, tentu berdampak langsung pada industri t air minum isi ulang yang sejak lima tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan pesat. Apalagi hasil survei terhadap sejumlah depot air minum isi ulang tersebut, yang dilakukan Forum Komunikasi Pengelolaan Kualitas Air Minum Indonesia (Forkami) mengindikasikan produk mereka tercemar bakteri coliform.
Persisnya, survei terhadap 96 depot dari 1.200 depot air minum yang terdapat di Jakarta, ternyata 19,79 persen telah tercemar bakteri coliform dan sebanyak 5,21 persen tercemar bakteri coli tinja (e-coli).
Akibatnya Departemen Kesehatan (Depkes) dan Deperindag ditengarai lalai melakukan pengawasan. Untuk itu, Deperindag sepertinya tidak mau lagi kecolongan dengan menyiapkan sejumlah aturan seperti Keputusan Menperindag Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 yang baru ditandatangani 21 November lalu.
Selain itu, Deperindag juga memperketat pengawasan mutu air minum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. Tepatnya, ini tertuang dalam pasal 12 yang terangkum dalam Bab VIII tentang Pemasaran. Yaitu, AMDK yang diedarkan atau dipasarkan harus memenuhi SNI sesuai Ketentuan Menperindag tentang SNI.
Selain itu, produk ini juga harus dilengkapi dengan nomor MD/ML, yaitu kode dan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk makanan produksi dalam negeri/luar negeri.
Anastasya Andriarti - Tempo News Room
|