|
Ekbis
Bank Dunia Kucurkan Pinjaman Baru untuk Indonesia
03 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank dunia menyediakan dana pinjaman senilai US$ 450 juta sampai US$ 850 juta pertahun untuk Indonesia. Pinjaman ini dimaksudkan untuk mendukung proyek-proyek yang berorientasi pada kemiskinan di tingkat daerah dan masyarakat, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan, penelitian pertanian, penyuluhan dan irigasi serta pelayanan publik umumnya. "Program kami akan fokus pada peningkatan kualitas, daya respon dan akuntabilitas institusi publik dalam menjalani pembangunan," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Andrew Steer pada pers di Gedung Bursa Efek Jakarta, Rabu (3/12).
Ia menambahkan jika Indonesia menunjukkan kinerja yang luar biasa baik dalam melaksanakan reformasi hingga bisa meningkatkan iklim investasi, kualitas pelayanan, serta mutu tata pemerintahan. Maka Bank Dunia akan meningkatkan dana pinjamannya untuk Indonesia hingga US$ 1,4 miliar per tahunnya.
Pinjaman yang diberikan untuk Indonesia, kira-kira sepertiganya dari seluruh jumlah pinjaman (sekitar US$230 juta setahun) akan berupa kredit yang sangat longgar berjangka waktu 35 tahun dan tanpa bunga. Namun begitu ada biaya administrasi sebesar 0,75 persen atas saldo yang tidak dikeluarkan.
Steer menguraikan pinjaman ini akan dialokasikan sesuai landasan bisnis yang telah dirancang Bank Dunia, 25 persen untuk meningkatkan keberhasilan program dari landasan pembangunan yang digerakkan masyarakat, 40 persen untuk pelayanan lokal menciptakan pertanggungjawaban tingkat kabupaten dan provinsi, 15 persen untuk utilitas publik sebesar dengan fokus untuk tata laksana perusahaan dan efisiensi penyediaan air bersih dan energi. Yang terakhir adalah peminjaman nasional sekitar 20 persen dengan fokus penaganan masalah-masalah utama di Indonesia.
Deputi Menteri Koordinasi Perekonomian Indonesia, Jannes Hutagalung menjelaskan sistem pemberian pinjaman luar negeri akan didistribusikan melalui Menteri Keuangan sesuai Keputusan Menteri No 35, yang antara lain menyebutkan pemerintah daerah tidak bisa meminjam langsung dana dari luar negeri. Sebab itu alokasi dana pinjaman akan dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Sedangkan Bank Dunia mensyaratkan standar transparasi dan proses partisipasi pembentukan anggaran pemerintah daerah.
Fitri Oktarini - Tempo News Room)
|