|
Ekonomi Bisnis
Karyawan Dirgantara Terancam Tak Terima Gaji
03 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia terancam tidak akan menerima gaji Desember akibat tidak tercapai kesepakatan antara direksi dan serikat pekerja dalam pertemuan bipartit yang digelar kemarin. Kegagalan ini membuat proses pemutusan hubungan kerja 6.600 karyawan Dirgantara kembali terkatung-katung.
Wakil Direktur Dirgantara Rudhy M. Mokobombang mengharapkan penyelesaian masalah PHK dapat dirampungkan selambat-lambatnya pertengahan bulan ini. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan gaji untuk karyawan yang akan diberhentikan.
Menurut Rudy, manajemen Dirgantara sudah tidak sanggup lagi membayar gaji untuk Desember. "Kecuali pemerintah mau membantu," katanya kepada Koran Tempo dan SCTV seusai perundingan.
Lebih jauh ia menjelaskan, dana talangan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar US$ 50 juta (Rp 425 miliar) hanya cukup membayar gaji karyawan untuk Oktober-November, tunjangan hari raya, dan pesangon.
Rp 78 miliar di antaranya sudah dipakai untuk gaji Oktober dan November serta THR. Sisanya, baru akan dicairkan jika penyelesaian proses PHK rampung untuk membayar pesangon karyawan.
Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea di hadapan anggota DPR kemarin menyatakan, PHK mau tidak mau harus dilakukan untuk mempertahankan PT Dirgantara. Untuk itu akan diupayakan penyaluran karyawan ke perusahaan negara lainnya. "Malah akan kami usahakan untuk disalurkan ke luar negeri," katanya.
Rencana PHK bermula dari dikeluarkannya surat keputusan direksi, 12 Juli lalu, yang merumahkan semua karyawan Dirgantara yang berjumlah sekitar 9.600 orang. Langkah ini terpaksa dilakukan karena industri pesawat terbang ini terbelit utang dan tidak lagi mampu mengongkosi biaya operasionalnya.
Rudhy menjelaskan, dalam pertemuan bipartit, rencana PHK ditentang karyawan. Menurut Sekretaris Umum Serikat Pekerja A.M. Bone, penolakan muncul karena rencana PHK merupakan kelanjutan SK direksi yang merumahkan karyawan. "Kami tidak akan pernah setuju membicarakan PHK kalau prosesnya tidak dimulai dari awal," ujarnya.
Dengan kegagalan itu, manajemen Dirgantara meminta Departemen Tenaga Kerja menggelar pertemuan tripartit. Menurut Rudhy, Depnaker nantinya akan berperan aktif dalam pengambilan keputusan. "Kalau bisa minggu ini juga (rapat digelar)," ujarnya. Sebab, kesepakatan inilah yang kelak akan dijalankan manajemen.
Jika dari pertemuan tripartit tetap belum dicapai kata sepakat, Jacob berkata, "Akan dipakai pasal PHK."
Berkaitan dengan rencana penjualan anak perusahaan Dirgantara, Menteri Riset dan Teknologi Hatta Radjasa mengatakan, sudah ada tiga investor yang berminat membeli PT Nusantara Turbine. Ketiga investor itu adalah PT Indonesia Power, PT Volvo dan PT. MTU German. "Nilai jualnya US$ 30-40 juta," katanya.
Kurniawan/Rinny S/Edy Can/Priandono - Tempo News Room
|