|
Ekbis
BPPN Tolak Pengalihan Hak Tagih Kiani Kertas
02 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menolak permintaan Bank Mandiri untuk mengalihkan hak tagih atas kredit Rp. 1,7 triliun PT. Kiani Kertas. "Aturannya tidak boleh," kata Mohammad Syahrial, Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, di Jakarta, Selasa (2/12).
Sebagaimana diberitakan, Bank Mandiri mengajukan pengalihan hak tagih atas kredit Kiani Kertas lantaran dianggap mempengaruhi rasio kredit Non Perfoming Loan bank itu. Kiani Kertas adalah aset BPPN yang dibeli Bank Mandiri dan PT Anugrah Cipta Investama tahun lalu.
Menurut Syahrial yang juga komisaris Bank Mandiri, masalah Kiani sudah masuk dalam provisi pencadangan bank itu. "Tidak ada masalah di bank dan perusahaannya. Secara net NPL, Mandiri sudah memenuhi kriteria Bank Indonesia," katanya. Wajar jika restrukturisasi Kiani Kertas tergantung Bank Mandiri dan perusahaan itu. "Bank Mandiri dan Kiani mungkin sudah melakukan langkah-langkah yang baik. Tapi masalahnya butuh modal kerja dan waktu lagi," katanya. Masalahnya, Bank Mandiri berharap dapat meningkatkan pendapatan Rp. 1,7 triliun jika proses restrukturisasi Kiani Kertas dapat diselesaikan.
Edy Can - Tempo News Room
|