|
Ekonomi Bisnis
Tiga Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Terpilih
21 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia seleksi memutuskan tiga nama terpilih sebagai anggota Komite Regulasi Telekomunikasi untuk tiga bidang, yaitu telekomunikasi dan teknologi informasi, hukum, dan ilmu-ilmu sosial.
Anggota Komite Regulasi Bidang Ekonomi belum bisa ditentukan karena dalam seleksi pertama belum ada yang memenuhi kriteria. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Postel Agus Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).
Tiga nama tersebut antara lain, Koesmarihati, senior konsultan telekomunikasi, terpilih sebagai anggota Komisi Bidang Telekomunikasi dan Teknologi Informasi. Mantan Deputi Negara Budaya Pariwisata Bidang SDM dan Informasi Soetjipto, terpilih sebagai anggota Komisi Bidang Hukum. Anggota Komisi Bidang Ilmu Sosial yang berhasil lolos seleksi adalah Suryadi Azis, Direktur Operasional Production House PT Layar Production dan dosen di beberapa universitas Jakarta.
Menurut Agus, ketiga nama tersebut telah melalui seleksi yang ketat dengan kriteria lolos seleksi administrasi, seleksi pengalaman di bidang telekomunikasi, tes attitude dan kompetensi. Pihaknya akan kembali melakukan seleksi anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Bidang Ekonomi.
“Kami akan panggil empat orang untuk wawancara kembali,” kata Prof. Sarlito Wirawan, salah seorang panitia seleksi. Pelaksanaan seleksi ulang ini, kata Sarlito, rencananya akan dilaksanakan pada 2 Desember 2003.
Agus Pramono berharap akhir Desember ini anggota Komite Regulasi Telekomunikasi sudah mulai bekerja. Mereka akan dievaluasi selama masa kerja dua tahun. “Kalau bekerja dengan baik akan diperpanjang untuk satu kali masa jabatan,” katanya.
Panitia seleksi calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi diketuai Sekjen Departemen Perhubungan Umar Rusdi. Anggotanya terdiri dari Dirjen Postel Djamhari Sirat, Sekretaris Dirjen Postel Agus Pramono, Direktur Telekomunikasi Tulus Raharjo, pakar psikologi UI Sarlito Wirawan, pakar telematika dari ITB Dr. Budi Raharjo, Deputi Kelembangaan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Sunarno, Kepala Biro Hukum Departemen Perhubungan Kalilo Nugroho dan Kepala Balitbang Departemen Perhubungan.
Seperti diketahui, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ditetapkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaran jaringan telekomunikasi. Menteri Perhubungan melimpahkan fungsi peraturan, pengawasan, dan pengendalian kepada BRTI. BRTI sendiri diketuai oleh Direktur Jenderal Postel dibantu empat anggota Komite Regulasi Telekomunikasi
Dhian N. Utami - Tempo News Room
|